JAKARTA (Independensi.com)
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan semestinya Kepolisian RI tidak bersikap diskriminatif soal penggunaan baju tahanan seperti saat menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9).
Menurutnya jika memang harus menggunakan baju atau rompi khusus untuk tahanan maka ketiga tersangkanya yaitu Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking dan termasuk Brigjen Pol Prasetijo Utomo harus sama-sama menggunakannya.
“Jadi meskipun belum diberhentikan, Brigjen Prasetijo Utomo selaku tersangka semestinya juga menggunakan baju tahanan,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Selasa (29/9).
Dia menegaskan perlakuan yang sama terhadap sesama tersangka untuk menghindari kesan ada perlakuan diskriminatif atau berbeda-beda dari pihak kepolisian hanya karena salah satu tersangka polisi.
“Karena kalau polisi jadi tersangka dan ditahan tidak menggunakan baju tahanan saat tahap dua seperti tersangka lain itu adalah sikap diskriminatif. Seharusnya dihindari sikap jeruk makan jeruk,” ucapnya.
Oleh karena itu dia berharap perlakuan istimewa tidak diberikan lagi kepada Prasetijo Utomo yang juga menjadi tersangka kasus lain terkait dugaan korupsi menerima gratifikasi atau menerima pemberian atau janji dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
“Kalau ada tahap dua untuk perkara lainnya maka yang bersangkutan harus menggunakan baju atau rompi khusus tahanan,” ucap staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Seperti diketahui saat serah-terima tersangka berikut barang-bukti kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra di Kejari Jakarta Timur, Senin (28/9) tersangka Brigjen Prasetijo Utomo menggunakan baju seragam pakaian dinas lapangan.
Berbeda dengan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang menggunakan baju tahanan berwarna oranye.(muj)