JAKARTA (Independensi.com) – Entah setan apa yang merasuki diri tersangka Praditya Bayu (38). Pedagang bakso ini tega memperkosa seorang gadis autis (penderita keterbelakangan mental) berinisial A (15) selama 14 kali.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menuturkan, korban berada bersama pelaku selama 23 hari sejak dilaporkan anak hilang oleh keluarganya ke polisi. Pelaku memperkosa korban selama tiga kali dirumah kontrakannya.
“Tersangka bekerja setiap hari sebagai penjual bakso, selama dua hari di Boyolali sempat dilakukan pencabulan tiga kali,” kata Yusri yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10).
Menurut Yusri, dalam aksinya pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan pekerjan. Untuk memperdayai korban, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu agar korban mau ikut, dan korban pun menuruti bersama pelaku pergi dari rumahnya Jalan Kebon Kosong, Gang 10 Nomor 34, Kemayoran, Jakarta Pusat (8/9).
“Pelaku memberikan uang Rp50 ribu kepada korban,” ujarnya.
Yusri menerangkan, pelaku dari Boyolali lalu pindah tempat ke Jombang, Jawa Timur. Pelaku sempat menjual gerobak bakso milik juragan bakso Rp500 ribu.Kemudian, pelaku berjualan tahu.
“Pelaku sempat menjual gerobak bakso Rp500 ribu milik saudagar bakso,” jelasnya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat ini mengatakan, kepada penyidik pelaku mengaku suka dengan korban.
“Pelaku ini berstatus duda dan mau diajak kawin,” tegasnya.
Pelaku berhasil ditangkap, setelah penyidik menemukan adanya infornasi dari media sosial yang menyebutkan ada seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan dengan kondisi memilukan.
Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @kevinwoozup.
“Hallo tolong bantu ya. Mungkin kalau dari kalian ada yang lihat boleh bantu kasih tahu. Jadi diculik dan diperkosa sama bapak-bapak itu. Nah bapak-bapak itu ngeshare foto-fotonya di FB,” kicau @kevinwoozup.
“Setelah dua hari di Boyolali, baru dibawa ke Jombang, jadi total 14 kali melakukan pencabulan tersangka kepada korban,” pungkas Yusri.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka Bayu dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ronald)