JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan masih adanya persepsi keliru terhadap kiprah kejaksaan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diinisiasi Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Dia pun menegaskan sebenarnya tidak ada penambahan kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan, melainkan hanya memasukan kewenangan jaksa yang telah diatur sebelumnya diberbagai peraturan perundang-undangan.
“Selain juga tidak ada satupun kewenangan instansi lain yang diambil Kejaksaan,” kata Jaksa Agung saat membuka rapat kerja teknis (Rakernis) bidang Pembinaan dari ruang kerja sementara di Badan Diklat Kejaksaan Kampus A, Jakarta Selasa (6/10).
Oleh karena itu dia meminta Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri sebagai leading sector untuk melakukan langkah-langkah strategis dan taktis guna menepis persepsi keliru tersebut.
“Terutama mendorong Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) di pusat dan daerah mensosialisasikan RUU Kejaksaan. Antara lain melalui seminar, FGD (Focus Group Discussion) atau kajian ilmiah, maupun publikasi tulisan-tulisan di berbagai media,” katanya.
Dibagian lain Jaksa Agung sempat menyinggung peristiwa terbakarnya gedung utama Kejaksaan beberapa waktu lalu yang tidak dapat dipungkiri menimbulkan kerugian besar.
Dikatakannya peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Biro Umum untuk senantiasa konsisten melakukan evaluasi dan optimalisasi sarana, prasarana, dan mitigasi risiko bahaya kebakaran dan bencana.
“Agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi,” ucap Jaksa Agung yang juga menyinggung pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan merupakan faktor krusial yang memengaruhi dan paling menentukan dalam upaya memajukan organisasi.
Oleh karena itu dia meminta kepada Biro Kepegawaian untuk mampu mengoptimalkan sistem dan manajemen SDM yang modern guna mewujudkan pembangunan SDM Kejaksaan yang berkualitas.
Terkait pemulihan aset, Jaksa Agung masih menemukan tata kelola penanganan barang rampasan dan sitaan masih belum maksimal.
Dia pun mengharapkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk mampu mengoptimalkan penyelesaian perkara secara tuntas melalui sosialisasi pengelolaan barang rampasan dan sitaan dengan cara yang benar, tepat, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Sementara menyangkut tema Rakernis “Berkarya dan Bersinergi Memperkuat Institusi“, Jaksa Agung menilai sangat relevan dan kontekstual dengan pelaksanaan tupoksi Bidang Pembinaan yang meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan.
Selain pembinaan kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Berkarya, kata Jaksa Agung, merupakan upaya menggerakan segenap daya dan kapasitas segenap jajaran untuk menghasilkan capaian kinerja berkualitas yang mampu memberikan optimalisasi, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.
Sedangkan bersinergi, tuturnya, dapat dimaknai sebagai upaya untuk membangun dan mememastikan hubungan kerja sama yang harmonis antar lini di setiap bidang, maupun dengan pemangku kepentingan lain.
“Guna mencapai kesamaan dan keseragaman pola pikir, pola sikap serta pola tindak. Sehingga tercipta soliditas dan kesatuan dalam menghasilkan karya, sebagaimana yang diharapkan,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Diharapkannya komitmen Bidang Pembinaan untuk berkarya dan bersinergi dapat mendorong terwujudnya Kejaksaan yang berkualitas, kreatif, dan inovatif dalam menghadirkan penegakan hukum berkualitas, serta berkontribusi positif bagi terbangunnya citra Kejaksaan yang benar-benar bermartabat, dapat dipercaya, dan diandalkan di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan
Pembukaan Rakernis Bidang Pembinaan tahun 2020 dihadiri Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono, Sekretaris JAM Bin Sartono, Kepala Biro dan Kepala Pusat di bawah Koordinasi JAM Pembinaan di Ruang Wira Pusdiklat Teknis Fungsional, Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta.
Selain itu juga diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Pembinaan di seluruh Indonesia dari masing-masing kantor melalui sarana video onfrence.(muj)