Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono didampingi Asintel Kejati DKI Jakarta T Rahman dan Kajari Jakpus Riono Budisantoso saat jumpa pers penangkapan terpidana Dalton Ichiro Tanonaka (pakai rompi tahanan) .(ist)

Dua Tahun Buron Eks Presenter TV Dalton Ichiro Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Apartemen

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Eks presenter sebuah stasiun Televisi Dalton Ichiro Tanonaka, 66, akhirnya berhasil ditangkap tim tangkap buronan kejaksaan saat bersembunyi di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Rabu (7/10) dinihari sekitar pukul 00.40 WIB.

Dalton Ichiro yang lahir di Hawaii dan berkewarganegaraan Amerika Serikat ini ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah hampir dua tahun buron.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10) Dalton sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dihukum tiga tahun penjara.

Perbuatan terpidana selalu Direktur PT Melia Media International (MMI) yang melanggar pasal 378 KUHP tersebut telah mengakibatkan saksi korbannya mengalami kerugian sebesar 500 ribu dolar AS.

Kasusnya, ungkap Hari, berawal ketika Dalton Ichiro selaku Direktur Utama PT MMI pada tahun 2014 menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di perusahaanya dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen.

Tertarik iming-iming keuntungan, korban setuju investasi satu juta dolar AS diperusahaan milik Dalton yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi.

Tapi untuk itu terpidana , tutur Hari, meminta korban lebih dulu menyetorkan 50 persen dari total investasi atau 500 ribu dolar AS.

“Belakangan setelah korban menyetor uangnya, ternyata apa yang dijanjikan dan diceritakan tidak benar. Karena ternyata perusahaan tidak untung dan mengalami kerugian cukup besar,” tutur Hari.

Dikatakan Hari setelah terpidana ditangkap langsung akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba guna menjalani hukuman.(muj)