JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain sangkaan gratifikasi atau suap terhadap tersangka mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.
Namun menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM (Pidsus) Ali Mukartono semuanya itu tergantung dari hasil penyidikan apakah memang ada alat buktinya.
“Jadi tergantung alat buktinya. Ada atau tidak (TPPU). Nanti tunggu perkembangannya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/10) malam.
Dia menambahkan TPPU sendiri merupakan tindak pidana ikutan. “Jadi yang harus dibuktikan adalah tindak pidana pokoknya dulu,” ucap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah.
Seperti diketahui mantan Dirut BTN Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi atau menerima hadiah atau janji atau suap dari dua perusahaan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP)
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pada jumpa pers, Selasa (6/10) menyebutkan
kasusnya berawal ketika PT PPM pada 9 September tahun 2014 mendapat fasilitas kredit konstruksi dari BTN cabang Samarinda, Kalimantan Timur senilai Rp117 miliar.
Fasilitas kredit itu diketahui untuk take over utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur, dan belakangan bermasalah karena mengalami kolektibilitas lima atau macet.
Sementara itu untuk mendapat fasilitas kredit, ungkap Hari, diduga ada gratifikasi atau pemberian uang kepada tersangka M oleh Direktur PT PPM yaitu tersangka YA (Yunan Anwar) sebesar Rp2, 257 miliar.
“Caranya uang tersebut ditransfer tersangka YA ke nomor rekening menantu tersangka M yaitu Widi Kusuma Purwanto,” ucap Hari.
Selain itu, katanya, tersangka M selaku Dirut BTN pada tahun 2013 menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar yang mengajukannya melalui Bank BTN Kantor cabang Jakarta Harmoni.
“Diduga juga untuk mendapat fasilitas kredit tersebut, PT Titanium Property memberi gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp870 juta kepada tersangka M. Caranya sama ditransfer ke nomor rekening menantu dari tersangka M,” ujarnya.
Dalam kasus kini kedua tersangka yaitu mantan Dirut BTN Maryono dan Direktur PT PPM Yunan Anwar telah ditahan Kejagung di Rutan Salemba Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan sejak Selasa (6/10).(muj)