Anis Hidayah

Migrant Care Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM( Migrant Care menyatakan tidak setuju dengan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. DPR dan pemerintah dinilai terlalu memaksakan kehendak, sehingga banyak pihak yang tidak setuju, termasuk Migrant Care.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah dalam perbincangan dengan Independensi.com di Jakarta, Jumat (9/10/2020) di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Menurut Anis, maksud pemerintah memang bagus untuk menyederhakan perizinan untuk mendongkrak investasi, tetapi masih kurang disosialisasikan kepada masyarakat. Seharusnya sebelum UU Cipta Kerja itu disahkan dibuka seluas-luasnya akses kepada masyarakat, termasuk mengundang kalangan perguruan tinggi untuk memberikan masukan.

Dari jumlah pasal yang mencapai ribuan pasal, maka tidak sepantasnya UU itu dibahas dan disahkan dalam waktu singkat. Waktunya masih kurang panjang, apalagi di masa pandemi covid-19 seperti ini banyak keterbatasan. “Apa betul semua tim panitia RUU sudah membaca dan membahas UU Omnibus Law dengan benar dan teliti,” kata Anis.

Anis mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan keterangan pers tentang sikap Migrant Care tentang UU Omnibus Law tersebut. “Mensahkan sebuah Undang Undang dengan pasal ribuan dalam waktu singkat tidak masuk akal. Ini terkesan seperti kejar tayang dan sepihak. Pemerintah terlalu berambisi tanpa memikirkan dampak buruknya bagi pekerja,”kata Anis.

Karena memiliki banyak kelemahan, Anis meminta agar UU Cipta Kerja itu sebaiknya dibatalkan saja. Setelah itu, dibahas lagi dan berikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan, sehingga keberadaan UU Omnibus Law menjadi lebih baik.

Ketika ditanya dampak langsung terhadap perlindungan tenaga kerja migran, Anis mengatakan, dengan adanya UU Omnibus Law ini maka undang-undang yang baru perlindungan pekerja migran  juga ikut terimbas. “Sebab, UU baru perlindangan pekerja migran masih dalam transisi untuk dilaksanakan,” kata Anis. (kbn)