Jumah Penumpang Pesawat Terus Naik, INACA Akan Usulkan Maksimal Kapasitas Penumpang 70 Persen Ditinjau Ulang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Pergerakan penumpang pesawat terbang dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan. Bahkan pada hari dan jam tertentu untuk rute-rute tertentu mengalami lonjakan.

Gairah masyarakat untuk menggunakan kembali transportasi udara terus meningkat secara signifikan mulai bulan Juni hingga Agustus ini.

Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja disela-sela acara Save Travels Campaign mengakui, peningkatan jumlah penumpang terjadi sejak pemerintah melakukan pelonggaran regulasi, seperti jangka waktu hasil rapid test hingga 14 hari dan penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) oleh Pemda DKI Jakarta.

Melihat tingginya animo masyarakat untuk kembali terbang tanpa mengurangi aturan protokol kesehatan, Denon berpendapat sudah saatnya pemerintah meninjau kembali Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dalam masa normal baru maksimal penumpang hanya 70 persen dari kapasitas.

Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan guna menyesuaikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pada waktunya, dalam waktu dekat kami akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Perhubungan perihal ini (kapasitas maksimal 70 persen),” kata Denon menjawab Independensi.com.

Managing Director PT Lion Air Group Daniel Putut menjelaskan, maskapai penerbangan nasional dalam menerapkan operasionalnya selama masa oandemi Covid19, selalu mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor13 tahun 2020.

Daniel menjelaskan, penerapan protokol kesehatan dimulai saat penumpang melakukan check in, yang akan ditanyakan hasil rapid test. Begitu calon penumpang akan memasuki pesawat juga dilakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan penumpang diberikan tisu dan face shield yang digunakan selama dalam penerbangan.

Seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara yang baik karena dilengkapi dengan sistem HEPA, yang mampu menyerap dan memfilterisasi virus dan bakteri hampir 99,7 persen.

Jadi harusnya naik pesawat tidak perlu khawatir dan takut. Karena orang yang ada dalam pesawat semuanya orang sehat.

“Nah karena penumpangnya terus meningkat harusnya maksimal load factor hanya 70 persen perlu ditinjau kembali,” tukas Daniel Putut

Direktur Produksi Citilink Indonesia, Erlangga Sakti juga berpendapat seharusnya maksimal keterisian pesawat 70 persen dapat ditinjau kembali.

Karena pada hari dan jam tertentu pada rute-rute tertentu permintaannya bisa diatas 70 persen. “Tapi sebagai perusahaan milik pemerintah kami tetap ikuti aturan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan, dalam periode 1-11 Agustus jumlah penumpang yang dilayani oleh 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura dibagi pergerakan pesawat, kalau dirata-ratakan jumlah penumpangnya hanya 54 sampai 55 prsen.

“Kalau pendapat saya sih maksimalkan saja dulu selisih yang 15 persen yang belum terisi ini. Kalau sudah terisi semua baru ajukan revisi dari 70 persen ke berapa secara bertahap,” sarannya.

Karena load faktor 70 persen yang diangkut oleh maskapai belum menunjukkan angka-angka saat ini, tapi hanya sifatnya situasional pada jam dan rute tertentu saja. (hpr)