Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang. Sedangkan para tersangka lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur. Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orang tuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung anarkis. Massa juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan pos polisi.
Dalam kejadian itu polisi menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.