Kapolda Metro Jaya : Demonstrasi Harus Dilaksanakan dengan Tertib

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan, negara dan kepolisian tidak melarang menggelar aksi demonstrasi. Menurutnya, aksi penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan undang-undang. Namun, unjuk rasa harus dilaksanakan dengan tertib.

“Aksi unjuk rasa itu dibolehkan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selama aksi itu berjalan damai, tertib tentunya kami dari kepolisian dan dibantu TNI dan juga Pemda. Kami akan melakukan dan melayani kami akan mengawal dan mengamankan,” tegas Nana dalam konferensi pers di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Nana menegaskan, ketika unjuk rasa tersebut berubah menjadi anarkisme maka pihaknya akan menindak tegas dan tentunya akan melakukan penegakan hukum. Kendati demikian, sesuai arahan Kapolri yaitu selalu mengedepankan upaya persuasif, humanis tetapi tegas. Untuk aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, dari kelompok buruh dan mahasiswa yang memang ada pengajuan surat pemberitahuan.

“Itu dari awal dari beberapa waktu yang lalu yang sudah terjadi dapat dilaksanakan dengan damai. Kemudian dengan tertib memang ada sedikit insiden-insiden dan sudah biasa,” ungkap Nana.

Nana melanjutkan, aksi unjuk rasa yang terjadi pada 8 Oktober 2020 di depan Istana Negara itu awalnya berjalan dengan tertib. Tetapi, ketika mulai ada penyusupan atau ada kelompok yang bermain atau menunggangi kegiatan tersebut terjadilah kerusuhan. Pelemparan terhadap petugas kemudian terjadi perusakan dan pembakaran beberapa fasilitas umum.

Dari aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan tersbut pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.192 orang. Dari angka itu, itu sebabyak 135 orang yang berpotensi di tingkatkan ke penyidikan dan sebanyak 83 orang sudah di tingkat proses penyidikan.

“Kemudian 54 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 28 di anataranya dilakukan penahanan. Tadi dari 1.192 orang ini hampir 64 persen adalah pelajar. Jadi banyak mayoritas pelajar dan mereka semua kami pulangkan tentunya orang tua dengan syarat datang dan mereka membuat pernyataan,” katanya.