JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10) malam terhadap empat terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jelas akan bisa membuat efek jera.
“Karena selama ini dengan hukuman ringan, maka koruptor pikir mereka masih bisa menikmati hasil korupsi setelah dipenjara. Tapi dengan hukuman seumur hidup maka hapus harapan tersebut,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Selasa (13/10).
Boyamin sendiri memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang berhasil meyakinkan hakim sehingga memutuskan para terdakwa kasus Jiwasraya terbukti bersalah dan dihukum seumur hidup.
Masalahnya, tutur Boyamin, sebagai pelapor kasus Jiwasraya pihaknya memahami persis betapa beratnya proses kasus tersebut mengingat banyak aspek jasa keuangan yang berbelit-belit. “Sehingga bisa saja orang melihatnya sebagai kasus perdata dari akibat bisnis untung rugi,” kata Boyamin.
Oleh karena itu dia pun menyatakan salut kepada tim penyidik dibawah komando Direktur Penyidikan Febri Adriansyah dan Tim penuntut umum dibawah komando Direktur Penuntutah IBN Wismantanu.
“Salut untuk tim penyidik dan penuntut umum di Pidsus Kejagung. Karena tanpa kerja keras mereka tentu kasus korupsi Jiwasraya tidak akan berhasil dibuktikan di pengadilan,” ucap Boyamin.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang dilakukan secara terpisah, Senin (12/10) malam menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap empat dari enam terdakwa kasus Jiwasraya.
Ke empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Adapun vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim khususnya untuk terdakwa Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto sejalan atau konform dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Sedangkan untuk terdakwa Hendrisman dan Syahmirwan jauh lebih berat. Karena semula tim JPU hanya menuntut Hendrisman hukuman 20 tahun penjara dan Syahmirwan 18 tahun penjara.
Namun hakim sependapat dengan tim JPU yang menyatakan ke empat terdakwa terbukti korupsi dengan cara melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Perbuatan ke empat terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan tersebut menurut majelis hakim dilakukan ke empat terdakwa bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson International dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral yang hingga kini belum dibacakan tuntutannya oleh tim JPU.
Masalahnya kedua terdakwa masih menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid 19 hingga pembacaan tuntutan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.(muj)