JAKARTA (Independensi.com)
Terpidana kasus korupsi Erwin P Panggabean yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Toba Samosir selama dua tahun berhasil ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/10) malam sekitar pukul 19.40 WIB.
Erwin ditangkap di sebuah ruko Jalan Rawe Kompleks Pertokoan Martubung Medan Labuhan, Kota Medan oleh Tim Tabur gabungan Kejati Sumatera Utara dan Kejari Toba Samosir dengan bekerjasama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Selasa (13/10) saat ditangkap terpidana yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada aparat kejaksaan dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
Dia menyebutkan terpidana adalah buronan ke-94 yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2020 dan penangkapan tersebut mengacu putusan Makamah Agung RI. Nomor : 1928K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.
Dalam putusannya itu Erwin dinyatakan terbukti korupsi proyek Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah berupa kegiatan Belanja Sertifikat TA 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
Untuk itu terpidana Erwin dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp740 juta.
Sebelumnya, tutur Hari, terpidana sempat tiga kali dipanggil secara patut untuk melaksanakan isi putusan hakim. “Tapi karena sudah jadi tahanan kota sejak dialihkan pengadilan, yang bersangkutan tidak pernah kunjung datang sampai dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).”(muj)