Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi keynote speaker Webinar bertema “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan melalui RUU Kejaksaan”.(ist)

Jaksa Agung Tegaskan Jaksa Berperan Sentral Dalam Sistem Peradilan Suatu Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan jaksa adalah sebuah profesi mulia yang telah ada sejak lama, sekaligus memiliki peran sentral dalam sistem peradilan dalam suatu negara. Sehingga tidak mengherankan jika profesi jaksa memiliki lembaga profesi dan pedoman serta standar tinggi profesi yang berskala internasional.

“Seperti Guidelines on The Role of Prosecutors pada tahun 1990 dan status dan peran Penuntut Umum sebagaimana diinisiasi International Association of Prosecutors (IAP) dimana Kejaksaan RI bergabung sejak 2006” kata Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Badiklat Kejaksaan RI Kampus A saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertema “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan melalui RUU Kejaksaan”.

Seminar yang dilaksanakan secara virtual atau Webinar, Rabu (14/10) diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Makassar Sulawesi Selatan

Jaksa Agung lebih lanjut menyebutkan jaksa juga memiliki peran signifikan dalam penanganan perkara bersifat Internasional. ”Tergambar dalam penanganan HAM Berat dalam Statuta Roma yang secara spesifik memberikan peran penyidik dan penuntut Umum kepada Jaksa.”

Peran jaksa, katanya, juga turut disebutkan dalam The Status and Role of Prosecutors yang diinisiasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Association of Prosecutors (IAP).

Tujuannya, tutur dia, memberi sebuah pedoman dalam membantu negara anggota mereformasi sistem peradilan, menerapkan standar dan norma Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memerangi atau mencegah bentuk kejahatan paling serius, termasuk kejahatan terorganisir, korupsi dan terorisme sebagai Penyidik dan Penuntut Umum.

Selain itu, katanya, peran jaksa juga disebutkan pada ketentuan lain seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC), United Nations Convention against Transnational Organized Crime and The Protocol Thereto (UNTOC), dan lain lain.

Di dalam negeri Jaksa, ungkap Jaksa Agung, memiliki peran tidak hanya terbatas di Hukum Acara Pidana semata. “Tapi juga berkaitan Pengadilan HAM, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Peradilan Militer, Intelijen Negara dan lain-lain.”

Oleh karena itu, tuturnya, penyesuaian profesi Jaksa di Indonesia agar bersesuaian dengan pedoman atau ketentuan Internasional sebagaimana sedang menjadi tujuan dalam pembahasan RUU Kejaksaan merupakan sebuah penegasan dan penguatan.

“Sekaligus upaya menghimpun berbagai tugas dan fungsi Jaksa yang tersebar pada berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Jaksa Agung seraya menegaskan perubahan adalah sebuah keniscayaan, begitu pula perubahan dalam peraturan perundang-undangan.

Kajati Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar dan jajarannya saat mengikuti Webinar bertema “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan melalui RUU Kejaksaan”.(ist)

Kejaksaan sendiri, tuturnya, berupaya merespon perubahan antara lain dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor (Per-JA) 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang hingga kini telah dilakukan terhadap lebih dari 100 perkara di Indonesia.

“Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif. Terutama berkaitan dengan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan seperti Pecurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, pihaknya merespon positif adanya inisiasi yang berasal dari DPR RI dalam melakukan perubahan terhadap Undang- Undang Kejaksaan.  Karen ada beberapa hal yang mendasari Undang-Undang Kejaksaan memang memerlukan perubahan yaitu:

1. Kebutuhan penguatan Kejaksaan sebagai dominus litis diharapkan dapat mendorong Kejaksaan dapat menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) ketika suatu perkara dilanjutkan atau diperiksa Pengadilan yang diharapkan dapat menghadirkan keadilan secara lebih dekat kepada masyarakat.

2. Suatu upaya dalam mengatasi permasalahan dalam system peradilan pidana di Indonesia yang diantaranya sebagai berikut:
a. Bolak balik serta hilangnya berkas perkara yang menimbulkan tidak selesainya penanganan perkara melalui adanya penyidikan lanjutan ;
b. Upaya pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia agar mendorong pendekatan keadilan restorative ;
c. Upaya pembaharuan kebijakan Hukum Acara terutama yang berkaitan dengan Kejaksaan seperti pendekatan Mediasi Penal dan kewenangan Jaksa Agung agar dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan Kasasi, dan lain lain.

3. Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia perlu menjalankan norma dalam Konvensi yang telah ditandatangani seperti seperti United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) sebagai suatu ketaatan (compliance).

Dikatakannya juga adanya RUU Kejaksaan merupakan sebuah momentum bagi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Selain diharapkan juga dapat mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.”

Oleh karena itu, tuturnya, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan yang memerlukan adanya institusi Kejaksaan yang kuat,” kata Jaksa Agung.

Webinar yang dimoderatori Fajrulrahman Jurdi Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas, Makassar diikuti peserta dari kalangan Akademisi berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia dan jajaran Kejaksaan RI. Dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta peserta pribadi yang berminat dengan materi pembahasan dalam webinar.(muj)