Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebutkan tidak ada peraturan yang dilanggar soal rangkap jabatannya sebagai Komisaris PT Danareksa. (foto/muj/independensi)

Rangkap Komisaris Danareksa, Ketua Komjak Sebut Tidak Ada Peraturan Dilanggar

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyebutkan tidak ada peraturan yang dilanggar dirinya terkait masalah rangkap jabatan sebagai salah satu Komisaris PT Danareksa.

Barita beralasan yang tidak boleh atau dilarang untuk merangkap jabatan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 adalah untuk anggota Komjak yang berasal dari unsur masyarakat.

“Sedangkan saya menjadi Ketua dan anggota Komjak mewakili unsur pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62 M/2019,” kata Barita kepada Independensi.com, Minggu (18/10) saat ditanya adanya larangan rangkap jabatannya anggota Komjak.

Oleh karena itu, tuturnya, tidak ada ketentuan yang dilanggar mengenai tugas tersebut karena dirinya menjadi Komisaris PT Danareksa atas penunjukan dan mewakili pemerintah. “Komisaris itu tugas pengawasan. Jadi bukan tugas eksekutif,” ucapnya.


Diakuinya sebagai Komisaris di PT Danareksa dirinya tidak dilantik. “Tidak dilantik, hanya menerima penyerahan surat keputusan (SK) secara virtual.”

Menteri BUMN Erick Thohir seperti diberitakan menunjuk Barita Simanjuntak sebagai Komisaris Independen PT Danareksa berdasarkan SK-324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero).

Selain Barita juga ditunjuk Robert Pakpahan sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen serta Sonny Loho dan Mirza Adityaswara sebagai Komisaris Independens.(muj)