Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis bidang Pidana Khusus Tahun 2020 bertema “Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Masa Pandemi Covid-19”.(ist)

Jaksa Agung: Optimalisasikan Penanganan Korupsi untuk Selamatkan-Pulihkan Kerugian Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran pidana khusus untuk mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Namun Jaksa Agung menekankan keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan.

“Melainkan juga harus diukur berapa kerugian negara yang diselamatkan,” tuturnya saat membuka rapat kerja teknis bidang Pidana Khusus Tahun 2020 dari ruang kerjanya di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (26/10).

Dikatakannya melalui upaya penyelamatan kerugian negara tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP yang pada akhirnya bermanfaat bagi pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu dia meminta jajaran pidsus untuk mengoptimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” namun juga unsur “perekonomian negara”.

“Selain itu penindakan tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi,” ucapnya dalam rakernis bidang Pidsus yang diselenggarakan secara virtual bertemakan “Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Masa Pandemi Covid-19”.

Dia sendiri menilai tema rakernis sangat relevan dan kontekstual karena penyebaran Covid-19 yang telah menimbulkan korban jiwa sekaligus melemahkan perekonomian Indonesia, telah memaksa pemerintah mengambil kebijakan strategis secara cepat dan bersifat kedaruratan.

“Dengan membuat pelonggaran dan penyederhanaan mekanisme dalam upaya akselerasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tuturnya seraya menyebutkan kebijakan-kebijakan tersebut tentu berpotensi membuka celah adanya permasalahan hukum bahkan pelanggaran hukum.

“Semua itu bisa saja terjadi karena ketidaktahuan atau memang muncul dari niat jahat (mens rea) memanfaatkan celah yang ada guna mencari keuntungan yang tidak sah,” ujarnya.

Oleh karena itu, ucap Jaksa Agung, kata dia, ditengah keterbatasan akibat Covid-19 terlebih dihadapkan pada upaya mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah, optimalisasi penanganan perkara oleh jajaran Pidsus niscaya dibutuhkan.

“Sebagai variabel untuk memastikan setiap bentuk kebijakan pemerintah dilaksanakan pada jalur yang benar (on the right track) dan tepat sesuai dengan peruntukkannya,” kata Jaksa Agung.

JAM Pidsus Ali Mukartono dan jajaran bidang Pidana Khusus saat mengikuti pembukaan rakernis yang dibuka Jaksa Agung ST Burhanuddin.(ist)

Selain juga, ujarnya, menunjukkan aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi.

“Terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalah-gunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Dia juga menekankan agar jajaran pidsus meningkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan tepercaya.

“Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya lagi.

Dia pun meminta meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna serta berdaya guna, dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

“Lakukan langkah penindakan jika terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat),” ucapnya.

Terlebih, ucap Jaksa, jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal.

Jajaran Pidsus juga diharapkannya bersinergi dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pencegahan guna memberi solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem, guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Identifikasi dan evaluasi juga para Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kepala Kejaksaan Negeri jika di wilayah hukumnya terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Kondisi tersebut, tuturnya, agar ditelaah apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan korupsi.

Hadir dalam pembukaan Rakernis bidang Pidsus antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) , Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Pidsus Sudung Situmorang, Sekretarus JAM Pidsus Raja Nafrizal, para Direktur dan Koordinator. Rakernis juga para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dari masing-masing kantor di seluruh Indonesia.(muj)