Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat memaparkan capaian kinerja kejaksaan dalam satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.(ist)

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di Daerah Selamatkan Keuangan Negara Rp19,6 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di daerah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,6 triliun dan 1.412 RM dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) selama satu tahun priode kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan keuangan negara yang berhasil diselamatkan antara lain dari bidang Pidsus Kejagung sebesar Rp18,7 triliun dan bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sebesar Rp905 milari dan RM1.412.

“Selain itu yang berhasil diselamatkan berupa aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak,” ungkap Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/10) dalam konfrensi pers capaian kinerja kejaksaaan dalam satu tahun kepemimpinan  Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dikatakannya juga dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 bidang Pidsus berhasil dalam pengembalian keuangan negara sebesar Rp7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari denda perkara sebesar Rp48 miliar.

Sementara itu, tuturnya, terkait penanganan perkara bidang pidsus di seluruh Indonesia dari periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 ini yaitu untuk penyelidikan sebanyak 1.477 perkara dan penyidikan sebanyak 986 perkara. Kemudian tahap penuntutan sebanyak 1.687 perkara, eksekusi sebanyak 1.523 perkara dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.

Hari menyebutkan dari sejumlah kasus ditangani Pidsus yang menarik perhatian antara lain kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dimana terhadap enam terdakwanya dituntut bervariasi dari 18 tahun hingga seumur hidup.

Seperti mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dituntut seumur hidup, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hendrisma Rahim dituntut 20 tahun penjara, mantan Kadiv Investasi dan Keuangan PT AJS Syahrmirwan dituntut 18 tahun penjara dan Joko Hartono Tirto (swasta) dituntut seumur hidup.

“Terhadap tuntutan tersebut pihak pengadilan telah menjatuhkan hukuman terhadap ke empat terdakwa yaitu seumur hidup,” tutur Hari.

Sedangkan terhadap dua terdakwa lain yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah juga telah dituntut hukuman seumur hidup pada Kamis (15/10) Oktober 2020 dan tinggal menunggu putusan pengadilan.

Satu kasus lain menarik perhatian, kata dia, menyangkut kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareska kepada Debitur PT. ES dan PT. ATR yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp150 miliar.

Berkas perkara para tersangkanya telah diserahkan penyidik pada Direktorat Penyidikan kepada Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus atau tahap satu untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP dengan Nota Dinas Nomor: B-35/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020.

Selain itu, tuturnya, jajaran Kejaksaan melalui program tangkap buronan berhasil menangkap 101 buronan, baik yang buron ke luar negeri maupun dalam negeri. Para buronan tersebut baik berstatus tersangka, terdakwa dan  terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.(muj)