Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi sedang melihat salah satu barang bukti tekstil hasil selundupan.(foto ilustrasi/ist)

Kejagung: Kasus Korupsi Importasi Tekstil Rugikan Perekomian Negara Rp1,6 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil dari China dari tahun 2018-2020 yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau diduga telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp1,6 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut didasarkan pada dua elemen yaitu dari penurunan aktivitas industri dalam negeri akibat lonjakan barang yang diselidiki.

“Selain potensi pengeluaran rumah tangga yang hilang akibat pemutusan hubungan kerja dari industri di dalam negeri,” kata Hari dalam konfrensi pers capaian kinerja kejaksaan periode satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (26/10).

Dia mengakui dalam penanganan kasus korupsi importasi tekstil, pihak kejaksaan kali ini melakukan pendekatan dan perhitungan dari sisi kerugian perekonomian negara. “Karena saat ini penanganan kasus korupsi lebih menitik beratkan kepada pemulhan kerugian keuangan negara,” tuturnya. 

Sedangkan di sisi lain, kata dia, perhitungan kerugian negara dari kerugian perekonomian  negara akibat korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Hal inilah, kata dia, yang menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara seringkali tidak  sebanding dengan opportunity cost dan multipliereconomy impact yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi.

Ditambahkan Hari inisiasi dalam penanganan korupsi yang menitikberatkan pada penanganan perkara yang merugikan perekonomian negara diharapkan tidak hanya mendorong penanganan perkara-perkara lainnya yang merugikan perekonomian negara.

“Tapi juga mendorong perbaikan tata kelola pada bidang yang menjadi obyek korupsi tersebut, dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pendapatan keuangan dan perekonomian negara,” kata mantan Wakajati Sumatera Selatan ini.

Dalam kasus korupsi importasi tekstil dari China ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka merupakan mantan pejabat Bea Cukai Batam.

Ke empatnya pun telah ditahan Kejagung yaitu Mukhamad Muklas mantan Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam.

Kemudian tiga tersangka lainnya Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing mantan Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam. Satu lagi tersangka Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP).(muj)