Perpres Keterlibatan TNI Tangani Teror Harus Sesuai UU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme telah dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah. Pembahasan ini mendapatkan perhatian oleh berbagai kalangan.

Menurut anggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin, saat ini DPR dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Induknya.

“Pepres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme,” kata Hasanuddin, Minggu malam (25/10/2020).

Hasanuddin pun memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI.

“Saya menyarankan, operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI”, jelas politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Sedangkan pasal penindakan dan pemulihan, Hasanuddin setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018.

“Mengenai pasal penindakan dan pemulihan, saya menyetujui hal tersebut karena pengaturannya telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018,” pungkas legislator asal Dapil Jabar 9 ini. (Ronald)