JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemerintah mempertahankan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bagi pekerja atau buruh sudah tepat.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan salah satu instrumen yang dibuat pemerintah agar perusahaan tidak semakin goyang dalam masa pemulihan ekonomi pasca wabah pandemi Covid-19. Artinya, bisa menekan anggka pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini merupakan instrumen fiskal yang mana membantu perusahaan. Ini kita cari titik balance-nya dari pemerintah menggunakan berbagai instrumen,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (27/10/2020).
Saat ini, pemerintah menggunakan banyak sekali anggaran untuk perlindungan sosial dalam rangka mengkompensasi dan membantu daya beli masyarakat. Jadi masyarakat bisa tertolong dengan bansos yang diberikan pemerintah. “Ini biar ekonomi tetap terjaga untuk pemulihannya,” bebernya.
Dia menambahkan kebijakan ini juga dilandasi angka inflasi sampai Oktober 2020 ini terhitung cukup rendah. Jadi dalam hal ini dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat, kini dalam situasi yang rendah.
“Sehingga ini harus tetap jadi perhatian, karena ini berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat-sangat tertekan, dan masyarakat juga tertekan, sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih. Dengan tidak menimbulkan trigger, yang kemudian akan menimbulkan dampak negatif kepada yang lainnya,” tandasnya.