Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.(ist)

Kasus Kebakaran Kejagung, Pakar: Otoritas Peradilan untuk Membuktikan Kelalaian atau Kesengajaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pihak kepolisian sudah mulai memeriksa tujuh dari delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang disangka telah melakukan kealpaan atau kelalaian, Selasa (27/10)

Menurut Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dalam kasus kebakaran sangkaan kealpaan atau kelalaian terhadap pelakunya adalah sangat mungkin terjadi.

“Tapi pembuktian apakah sebuah kejadian in casu tindak pidana itu kesengajaan atau kelalaian itu otoritas atau yuridiksi dari peradilan,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Rabu (28/10).

Dikatakannya peradilan nanti yang akan membuktikan apakah terbukti ada peristiwa pidana dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

“Kemudian apakah ada kesalahan dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang,” ucapnya seraya menyebutkan kesalahan itu dalam pengertian kesengajaan atau kelalaian.

“Dalam tindak pidana kebakaran bisa terjadi karena kesengajaan yang diatur pasal 187 KUHP dengan ancaman hukumannya antara 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” ucapnya.

“Sedang kalau kelalaian yang diatur dalam pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Selain itu, tuturnya, peradilan akan membuktikan apakah jiwa pelakunya dapat dipertanggung jawabkan. “Bukan anak kecil 12 tahun ke bawah, atau bukan orang gila,”

Kemudian peradilan, katanya, juga akan membuktikan tidak ada alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan 51 KUHP.

Dia menyebutkan penentuan kesalahan baik itu sengaja atau kelalaian didasarkan pada motif yang ada dalam diri pelaku.

Secara teoritis, tutur Abdul Fickar, tinjauannya tindak pidana itu bisa berupa perbuatan aktif secara sengaja, tapi juga bisa sengaja melakukan kelalaian.

“Artinya tidak aktif melakukan, tetapi sepenuhnya disadari dan diinsyafi bahwa kelalaiannya akan menimbulkan akibat yang merugikan kepentingan umum,” ucapnya.

Artinya, kata dia, kelalaian atau ketidak sengajaan itu bisa lahir karena kesengajaan. “Karena itu sepenuhnya menjadi otoritas dari peradilan,” ucap staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, pihak kepolisian pada Selasa (27/10) telah memanggil ke delapan tersangka. Namun hanya tujuh tersangka yang hadir.

Satu tersangka yaitu NH tidak hadir dengan alasan sakit. NH adalah Kasubag Prasarana di bagian Rumah Tangga pada Biro Umum JAM Bin, Kejagung dan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Sedang tujuh tersangka yang hadir, lima diantaranya tukang bangunan yaitu T, H, S, K dan IS serta satu mandor tukang yaitu UAM. Sedang satu tersangka lain adalah Direktur Utama PT APM yaitu R.(muj)