Kejari Jakut kembali Selamatkan Aset PT Pelindo Berupa Lahan Senilai Rp148 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) kembali berhasil menyelamatkan aset PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional Tanjung Priok.

Aset tersebut berupa lahan seluas 12.000 meter senilai Rp148 miliar yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dengan lokasi berada di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan melalui Kasi Datun Dody Witjaksono mengatakan aset PT Pelindo tersebut berhasil diselamatkan setelah pihak ketiga yang semula menguasainya menyerahkan dengan secara sukarela.

“Dua perwakilan dari pihak ketiga telah menandatangani berita acara serah terima lahan dan bangunan kepada JPN yang akan menindaklanjuti dengan menyerahkan kepada pihak PT Pelindo,” kata Dody kepada Independensi.com, Rabu (8/12).



Dia mengungkapkan semula mereka tidak mau pergi dan bahkan tidak menggubris permintaan PT Pelindo untuk menyerahkan dan mengembalikan lahan dan bangunan yang dikuasainya.

“Meski sertifikat HGB milik mereka sudah habis waktunya sejak tanggal 30 Juni 2021,” tuturnya seraya menyebutkan PT Pelindo kemudian minta bantuan hukum non litigasi kepada Kejari Jakarta Utara melalui surat kuasa khusus kepada JPN bidang Datun.

“Berdasarkan SKK tersebut serta instruksi Bapak Jaksa Agung terkait mafia tanah dan pelabuhan, kemudian mereka kita panggil dan jelaskan kalau lahan yang mereka kuasai akan kita tetap eksekusi,” ucap Dodi.

Akhirnya pihak ketiga tersebut mau mengembalikannya secara sukarela. “Setelah semula menuntut uang kerohiman. Namun kita tolak karena bisa jadi korupsi dan merugikan keuangan negara,” ucapnya.(muj)