JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata sudah menerima berkas perkara tersangka Maria Pauline Lumowa terkait dugaan korupsi pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru tahun 2003 sebesar Rp1,7 triliun dari penyidik Bareskrim Polri.
Saat ini berkas perkara dari pemilik PT Gramarindo Group yang sempat buron selama 17 tahun tersebut sedang dalam tahap diteliti kelengkapannya baik secara formil maupun materil oleh tim jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
“Iya sudah diterima (berkas perkaranya) dan sedang dalam tahap diteliti,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Siswanto singkat saat dikonfirmasi Independensi.com, Sabtu (1/11).
Seperti diketahui Maria Lumowa adalah salah satu dari sejumlah tersangka kasus BNI Kebayoran Baru yang belum diadili karena buron sebulan sebelum ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2003.
Namun pelariannya berakhir di Serbia dan berhasil dibawa pulang ke Indonesia oleh pemerintah Indonesia pada 9 Juli 2020.
Kasus yang menjeratnya terkait dugaan korupsi pengajuan Letter of Credit (L/C) fiktif oleh PT Gramarindo Group milik Maria Lumowa dan Adrian Herling Waworuntu kepada Bank BNI Cabang Kebayoran Baru guna melakukan kegiatan ekspor yang belakangan ternyata fiktif.
Dari kasus tersebut sejumlah pelakunya telah dihukum. Tiga diantaranya mantan pejabat BNI Cabang Kebayoran Baru yaitu Kusadiyuwono (mantan Kepala Cabang) dihukum 16 tahun penjara, Nirwan Ali (mantan Kepala Cabang) dihukum delapan tahun penjara dan Edi Santoso (mantan Kepala Customer Service Luar Negeri) dihukum seumur hidup.
Selain itu Wayan Saputra (mantan Kepala Divisi Internasional BNI) dan Aan Suryana (mantan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar) dihukum masing-masing lima tahun penjara.
Sementara dari swastanya antara lain Adrian Herling Waworuntu dihukum seumur hidup dan mantan Dirut PT Brocolin International Dicky Iskandar Dinata serta Direktur PT Petindo Perkasa John Hamenda masing-masing dihukun 20 tahun penjara.
Selain itu Rudy Sutopo (Dirut PT Mahesa), Ollah Agam ( Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia), Andrian P Lumowa (Dirut PT Magnetiq Usaha Esa) dan Aprilla Widhata (Dirut PT Pantripros) masing-masing dihukum 15 tahun penjara.
Kemudian Titik Pristiwati (mantan Dirut PT Bhinnekatama) dan Richard Kountol (mantan Dirut PT Metranta) masing-masing dihukum delapan tahun penjara.
Sedangkan Yudi Baso (Direktur PT Basomindo) dan Jeffery Baso (pemilik PT Basomasindo dan PT Trianu Caraka Pacific) dihukum masing-masing tujuh tahun penjara.(muj)