I Gusti Ayu Ardani (kaos putih) terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk jalan dermaga di Klungkung yang buron selama tiga tahun saat ditangkap tim tabur kejaksaan di rumahnya.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Lahan untuk Dermaga di Klungkung

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah tiga tahun buron terpidana I Gusti Ayu Ardani yang terjerat korupsi pengadaan lahan untuk  jalan dan pembangunan dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dewan, Kabupaten Klungkung, Bali berhasil ditangkap, Kamis (5/11).

Terpidana ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Klungkung dengan didukung Kejaksaan Agung di rumahnya Jalan Cargo Permai, Perumahan Citraland, Denpasar.

“Saat ditangkap di rumahnya terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono seraya menyebutkan
penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor:1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017.

Putusan MA menyatakan terpidana terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Nomor:44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 yang memutus bebas terdakwa dari segala dakwaan.

“Terhadap putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Klunkung kemudian kasasi dan berusaha dengan gigih membuktikan putusan tersebut bukan bebas murni dan ternyata dikabulkan MA,” tutur Hari.

Hanya saja, kata dia, saat terpidana dipanggil untuk melaksanakan isi putusan MA tidak memenuhinya dengan alasan sakit, walaupun sudah dipanggil secara patut.

“Terpidana akhirnya dimasukan dalam daftar pencarian orang dan dinyatakan buron,” ungkap Hari seraya menyebutkan saat buron terpidana sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2018.

Tapi permohonan terpidana kandas setelah majelis hakim PK MA menolak permohonan PK nya. “Saat ini terpidana sudah dieksekusi ke Rutan Klungkung guna menjalani hukuman setelah hasil rapid testnya non reaktif,” ucap Hari.

Ditambahkan terpidana I Gusti Ayu Ardani adalah buronan ke 107 yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2020 melalui program tangkap buronan.(muj)