Kemenhub Revitalisasi Terminal Tipe A Ampas Medan Senilai Rp 45 M

Loading

MEDAN (Independensi.com) Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Amplas, Kota Medan dimulai, yang ditandai dengan peletakan batu pertama (ground breaking) oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Medan, Minggu (8/11)

Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Amplas Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan total biaya pembangunan sekitar Rp 45 milyar, bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan skema pembangunan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Tahun 2020 s/d 2022, dimana :Tahun 2020 sebesar Rp. 6,75 milyar dengan item pekerjaan (Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur Tahap I), Tahun 2021 sebesar Rp. 11 milyar dengan item pekerjaan (Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur Tahap 2, Pekerjaan Arsitektur)
Tahun 2022 sebesar Rp. 27,25 milyar dengan item pekerjaan (Pekerjaan Landscape, Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing, Pengadaan dan Pemasangan Furnising, Pengadaan Sistem Informasi)

Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Amplas Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara rencana dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu pada tahun 2020 s/d 2022 dengan konsep mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

Rencana Revitalisasi Terminal menitik beratkan pada konsep Mixuse berupa pengembangan Terminal yang terintegrasi dengan pusat perekonomian seperti Mall, Hotel guna meningkatkan pelayanan di Terminal melalui pola kepengusahaan mendukung perwujudan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Sumatera Utara khususnya Medan memiliki potensi luar biasa. Pembangunan tidak boleh berhenti dan pelayanan harus tetap maksimal. Namun protokol kesehatan tetap menjadi panglima,” ungkap Menhub.

“Apa yang kita lakukan hari ini lanjut Menhub, adalah bagaimana membuat kota Medan mempunyai angkutan massal yang masif, bagus dan signifikan, sehingga bisa dibandingkan dengan Jakarta. Harapannya akhir 2021,,” tambah Menhub.

Menhub juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Komisi V DPR RI, stakeholder terkait, khususnya Pemerintah Kota Medan yang telah menyerahkan pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A Amplas seluas 2,1 hektar dan Terminal Pinang Baris kepada Kemenhub sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sinergitas antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kota Medan dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lainnya dalam mewujudkan peningkatan pelayanan yang aman, nyaman dan selamat kepada pengguna jasa transportasi jalan raya dan terminal sebagai simpulnya.

Dirjen Pethubungan Darat Budi Setiyadi dalam laporannya menjelaskan pembangunan infrastruktur Perhubungan Darat merupakan salah satu upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan dan penyebaran pembangunan nasional di seluruh wilayah tanah air, agar terjadi keselarasan dan keserasian laju pertumbuhan antar daerah.

Selain itu kondisi layanan angkutan umum diwilayah perkotaan saat ini perlu penanganan lebih baik agar pelayanannya dapat maksimal khususnya di Wilayah perkotaan, sehingga dapat melayani secara profesional dan mandiri.

Oleh karena itu, salah satu tugas Kementerian Perhubungan C.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk meningkatkan sarana dan prasarana transportasi agar lebih selamat, aman dan lebih nyaman. (hpr)