Kuasa Hukum: Warga Salah Alamat Berunjuk Rasa kepada Pemilik Tanah

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sejumlah warga Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek yang menamakan diri Forum Peduli Desa (FPD) belum lama ini melakukan unjuk rasa di lokasi tanah yang mereka duga sebagai tanah kas desa.

Dalam unjuk rasa tersebut FPD selain memasang spanduk di lokasi tanah juga berorasi menuntut agar kepemilikan sertifikat atas tanah tersebut untuk dibatalkan dan tanah yang diduga sebagai aset desa dikembalikan kepada desa.

Namun Suhardi Somomoeljono kuasa hukum dari pemilik tanah yaitu Tutik Werdiana kepada Independensi.com, Rabu (11/11) menilai unjuk rasa kepada kliennya dengan pengerahan massa yang dilakukan FPD adalah salah alamat.

“Karena posisi pemilik tanah selaku pemohon sertifikat dan warga negara yang baik haruslah memiliki sertifikat hak atas tanah,” katanya seraya menyebutkan jika dalam proses penerbitan sertifikat terdapat cacat hukum dapat dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dikatakannya juga sebenarnya perbuatan pengerahan massa dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang. “Karena akibat unjuk rasa tersebut klien kami selaku pemilik tanah untuk gudang seluas 600 meter sudah dirugikan baik moril mapun materil.

Hanya saja, tuturnya, kliennya masih sabar dan belum melakukan tuntutan balik dengan pertimbangan sesama tetangga lebih baik hidup rukun supaya tidak menimbulkan permusuhan yang berkepanjangan.

Suhardi pun berharap pihak berwenang tidak lagi mengizinkan unjuk rasa yang ditujukan kepada perorangan seperti dialami kliennya. “Karena akan menjadi preseden tidak baik untuk masyarakat dan dapat menimbilkan gangguan kamtibmas di seluruh desa dan memberatkan tugas kepolisian.”

Dia menegaskan unjuk rasa umumnya dilakukan masyarakat terkait dengan kebijakan publik yang dilakukan aparatur negara yang ditengarai tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan.(muj)