Denda Pelanggaran Prokes di DKI Capai Rp 5 Milyar

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –   Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main dalam menindak tegas pelaku pelanggar protokol kesehatan. Buktinya, selain rutin melakukan razia masker, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut nilai denda yang terkumpul dari pelanggaran tidak mengenakan masker mencapai Rp5 miliar.

Menurutnya, tingkat disiplin warga memakai masker kerap naik turun. “Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp250 ribu, kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar hari ini,” ucap Anies dalam diskusi virtual, Selasa (24/11).

Dia menyebutkan, persentase warga DKI menggunakan masker berkisar 65-80 persen. Padahal persentase idealnya sebesar 85 persen.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI telah mendistribusikan 22,5 juta masker gratis kepada warga agar tetap disiplin memakai masker. Setelah distribusi masker selesai, Anies mengatakan penegakan disiplin protokol kesehatan harus berjalan.

“Kita memproduksi sebanyak 22 juta masker, ini dibagikan secara gratis. Kenapa 22 juta? Karena itulah jumlah penduduk kita dikali 2. Jadi setiap orang diberi 1 masker nah sesudah ada pembagian masker baru kita mewajibkan masker dan denda,” tuturnya.