Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(muj/independensi)

Kasus Gratifikasi, Kejagung kembali Periksa Mantan Dirut PT Titanium Fadjri Albana

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Titanium Property (TP) Fadjri Albana terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

Pemeriksaan terhadap saksi Fadjri Albana di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/11) adalah untuk yang kedua-kalinya. Sebelumnya Fadjri selaku Dirut PT Titanium Property periode tahun 2012 sampai 2018 sudah pernah diperiksa pertamakali pada Senin (5/10).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Selasa (24/11) malam, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi.

“Khususnya soal proses pemberian gratifikasi kepada tersangka M pada pemberian fasilitas kredit dari Bank BTN Cabang Harmoni kepada PT Titanium Property,” ujarnya.

Selain itu, kata Hari, apa dan bagaimana sebabnya status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut PT BTN Maryono oleh PT Putera Pelangi Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Ke limanya yang juga telah dijebloskan ke Rutan yaitu Maryono dan Widi Kusuma Purwanto menantunya. Kemudian Direktur PT PPM Yunan Anwar dan Komisaris Utama PT PPM Ghofir Effendi serta Komisaris PT TP Ichsan Hasan.

Dugaan pemberian gratifikasi, hadiah atau janji seperti pernah disampaikan Hari, diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP.

Dikatakannya sebelum PT PPM mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan.

“Yaitu dengan mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada rekening WKP menantu M total Rp2,257 miliar,” ungkapnya.

Begitupun, tuturnya, sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN Cabang Harmoni pada tahun 2013, tersangka IH selaku Komisaris Utama PT TP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)