Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(muj/independensi)

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Piter Terkait Hasil Tindak Pidana

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Direktur PT Himalaya Energi Perkasa (HEP) Piter Rasiman tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Antara lain mobil Honda HRV dan tanah di Semarang, Jawa Tengah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan tindakan penyitaan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah aset tersangka PR bukan untuk menutupi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

“Tapi penyitaan tersebut terkait dengan hasil tindak pidana atau alat tindak pidana dari tersangka PR,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/11) malam.

Oleh karena itu, tuturnya, penyitaan tersebut tidak ada kaitan dengan masalah pengembalian kerugian negara. “Karena kerugian negara (Kasus Jiwasraya) sudah tertutupi kok,” ucapnya.

Dia belum bisa memastikan apakah aset-aset tersangka PR yang telah disita nantinya akan dirampas untuk negara.  “Nanti lihatlah. Pokoknya kalau ada aliran-aliran, kita amankan dulu. Nanti tuntutannya seperti apa, kita lihat fakta persidangan,” ucap mantan Kajari Bekasi ini.

Kejagung seperti diketahui menetapkan Piter sebagai tersangka karena menemukan bukti keterlibatannya dengan sejumlah terdakwa kasus Jiwasraya. Perannya yaitu diduga mendirikan delapan perusahaan untuk menempatkan uang  yang berasal dari Jiwasraya.

Modusnya seolah-olah ke delapan perusahaan menjalankan kegiatan reksa dana dengan nilai saham yang perlahan-lahan naik. “Padahal itu hanya sekedar modus,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat mengumumkan PR sebagai tersangka pada Senin (12/10).

Selain itu, kata dia, perusahaan-perusahaan yang dibentuk PR ternyata terafiliasi atau adanya kerjasama dengan terdakwa Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra. “Sehingga perusahaan-perusahaan itulah yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan kejahatannya,”tutur Hari.

Sementara tiga saksi kembali diperiksa untuk tersangka Piter Rasiman pada Selasa (24/11). Diantaranya Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi OJK saksi Indri Puspita Sari. Dua saksi lainnya yaitu Anny Janti Garot selaku Direktur Utama PT Quick Chicken Indonesia dan Febie Laymanto karyawan dari tersangka Piter.

Selain itu juga diperiksa ahli untuk tersangka korporasi PT MNC Asset management yaitu Indra Safitri selaku ahli a de charge dari tersangka PT. MNC Aset Management.

Hari menyebutkan, Selasa (24/11) ,malam pemeriksaan para saksi diperlukan untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. Selain itu, tuturnya, dalam kaitan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.(muj)