JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan Intelejen Kejaksaan Agung berhasil meringkus mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin yang buron selama tiga tahun, Selasa (1/12)
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta mengatakan penangkapan terhadap Zulkarnain Muin yang sudah berstatus terpidana tersebut atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Terpidana ditangkap saat yang bersangkutan berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Sunarta kepada Independensi.com, Selasa (1/11).
Dia menyebutkan penangkapan tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung No:1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015 yang menyatakan Zulkarnain terbukti korupsi terkait proyek penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar.
Zulkarnain pun, tuturnya, dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dikatakannya penangkapan terhadap Zulkarnain melalui program tangkap buronan (tabur) dari bidang Intelijen Kejaksaan memberi pesan bahwa tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.(muj)