DEPOK (Independensi.com) – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menemui Pjs. Walikota Depok Dedi Supandi, Selasa (1/12) melaporkan penyanderaan ijazah siswa oleh sekolah di Depok. Seharusnya sudah tidak boleh lagi ada penyanderaan ijazah siswa dengan alasan apapun. Hal ini disampaikan oleh Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan kepada pers di Depok, Rabu (2/12).
DKR menyampaikan bahwa penyanderaan dilakukan beberapa sekolah karena orang tua siswa tidak mampu melunasi tunggakan uang sekolah.
“Sekolah seharusnya memberikan kesempatan, agar siswa bisa melanjutkan sekolah atau mencari kerja. Karena yang namanya tunggakan rakyat pasti bayar,” tegas Roy Pangharapan.
Dengan menyandera ijazah, berarti sekolah menutup kesempatan siswa untuk melanjutkan pendidikan lanjut atau kesempatan mendapatkan pekerjaan.
“Sebagai lembaga pendidikan, sekolah yang menyandera ijazah siswa justru telah mengkhianati tujuan dari pendidikan bahkan menutup masadepan siswa,” tegas Roy Pangharapan.
Mendengarkan laporan DKR, Pjs. Walikota Depok, Dedi Supandi berjanji untuk mengurus pembebasan ijazah siswa yang disandera sekolah.
“Pihak Sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa yang sudah dinyatakan lulus,” tegas Dedi Supandi.
Dedi Supandi bahkan menegaskan bahwa ijazah itu adalah hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.
“Maka tidak ada alasan pihak sekolah menahannya.
Semua kepala sekolah khususnya sekolah negeri agar tidak ada lagi ijazah yang ditahan di sekolah terutama sekolah negeri,” tegas Dedi Supandi.
Kepada sekolah swasta Dedi Supandi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan pendekatan khusus agar tidak melakukan penyanderaan ijazah siswa.
“Kami himbau agar sekolah swasta juga tidak melakukan penahanan ijazah siswa. Sekolah swasta perlu kebijakan khusus dalam menangani siswa dari keluarga tak mampu,” jelasnya.
Roy Pangharapan menyatakan penyanderaan ijazah dilakukan hampir disemua sekolah negeri dan swasta di Depok kepada siswa dari keluarga tak mampu.
Dalam pertemuan itu Roy Pangharapan juga meminta agar Kota Depok segera memiliki Kantor Cabang Dinas(KCD) Pendidikan di Depok.
“Selama ini hanya ada di Kabupaten Bogor. KCD Pendidikan penting agar rakyat mudah menyampaikan aspirasinya dan menyampaikan masalah-masalahnta,” ujarnya.
Sebelumnya dalam kata sambutannya, Dedi Supandi mengatakan bahwa DKR yang dibentuk oleh Dr. Siti Fadilah Supari, mantan menteri kesehatan telah banyak membantu masyarakat dibidang kesehatan di Jawa Barat khususnya di Kota Depok.
“Pemerintah Kota Depok seharusnya bekerja sama dengan DKR dalam pencegahan Covid di Depok. DKR pasti sudah siap dengan relawannya karena selama ini telah melayani masyarakat,” katanya.
Data siswa yang ijazah ditahan di sekolah negeri SMA SMK DEPOK
Nama lengkap:Andriansyah
Alamat lengkap:jln kemang dalam 4 rt 02/02
Asal sekolah: SMAN 4
Asal kelas: X11 IPS 4
Nama ortu
Bapak: Safrudin
Ibu :Rihanah
Pekerjaan orang tua:Buruh
Jumlah tunggakan : 3 bln
Kartu jaminan: ( KIP ,atau KIS atau yg lainya ) KIP
No hp :081319288414
Alasan ijazah belum diambil : belum bayar SPP juga kurang bayar seragam
Nama lengkap : Muhammad Daffa
NIS : 161702030 104
Alamat lengkap : Jl.Pahlawan V Rt.01/24 no.115 Dongkal Sukatani Depok
Asal Sekolah : SMKN 4 Penerbangan Depok
Asal Kelas : XII- Elektronika Pesawat Udara (EPU.2) Thn Ajaran 2018-2019
Nama Ortu
Bapak: Nafiar
Ibu : S. Supartiny.TA
Pekerjaan Orang tua : Jaga malam
Jumlah Tunggakan : ±9 juta
Kartu jaminan
Alasan ijazah belum diambil : Tidak punya biaya