JAKARTA (Independensi.com)- Pengepungan terhadap rumah ibunda Bapak Mahfud MD, Menko Polhukam yang dilakukan organisasi atau orang tertentu dinilai merupakan tindakan biadab dan keterlaluan. Mengepung rumah orang sepuh, berdampak pada tekanan mental bahkan cenderung kriminal, mengganggu ketenangan jiwa dan fisik.
“Ini tindakan yang tidak dibenarkan baik menurut hukum Islam maupun hukum negara,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nabil Haroen, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama
Menurut Nabil Haroen, ajaran Islam memerintahkan kita untuk menaati orang sepuh, sekaligus memperlakukan dengan baik. Ibunda Bapak Mahfud MD merupakan orang yang luar biasa, yang sangat sabar dan tegar, juga terus mendoakan putranya untuk terus berbakti untuk Indonesia. Beliau juga sosok ahli ibadah yang tidak perlu dibawa-bawa ke isu politik. Maka, pengepungan, bahkan kekerasan mental terhadap beliau, itu tindakan yang biadab.
Dijelaskan, Menko Polhukam Mahfud MD selama ini merupakan sosok yang tegas, kredibel, sekaligus juga selalu berpendapat jujur, terbuka, dan langsung menohok pada persoalan. Kritikan dan polemik beliau dengan Muhammad Riziq Shihab (MRS) seharusnya tidak dibawa ke ranah pribadi, apalagi mencederai ibundanya.
“Saya mendukung upaya kepolisian untuk mengusut dan menindak orang-orang yang melakukan pengepungan dan kekerasan mental terhadap ibundanya Bapak Mahfud MD. Sekaligus, juga mencari dalang dan inisiator pengepungan itu,” katanya.
Saya perintahkan Pagar Nusa untuk bergerak dan mengamankan Ibunda Bapak Mahfud MD, sekaligus berjaga-jaga di sekitar rumah beliau. Mari jaga persatuan dan kesatuan, tunjukkan bahwa Islam rahmatan lil alamin.