JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus giliran memeriksa pejabat PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Hutchison Port Holding di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (3/11)
Pemeriksaan keduanya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II berupa kerjasama usaha dengan PT JICT.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Kamis (3/11) malam, saksi yang diperiksa yaitu Reza Erivan selaku Wakil Direktur Utama PT JICT.
“Satu orang saksi lainnya Siska Anggraeni selaku Executive Secretary PT Hutchison,” ucap Hari seraya menyebutkan kedua saksi diperiksa tim penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.
“Guna mengungkap tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama PT Pelindo dengan PT JICT,” ujarnya.