PALANGKA RAYA (Independensi.com) – Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, pendukung petahana Calon Gubernur Kalimantan Tengah, nomor urut 2, Sugianto Sabran – Eddy Pratowo (Bupati Pulang Pisau), dilaporkan ke Polisi karena memukul warga yang menghalang-halangi pembagian sembilan bahan pokok atau sembako di Nanga Bulik, Selasa, 8 Desember 2020.
Kabupaten Kabupaten Ketapang, Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat, kemudian di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah), masuk jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu, 9 Desember 2020.
Warga yang dipukul, yaitu Eman, Dadi dan Deri. Sementara Ujang Bento, berhasil menghindar dari pemukulan. Warga yang dipukul merupakan pendukung calon nomor urut 1 atas nama Ben Brahim S Bahat (Bupati Kapuas) – Ujang Iskandar (mantan Bupati Kota Waringin Barat).
“Hendra Lesmana, Bupati Lamandau, merupakan sepupu Sabran Sugianto. Kita minta Polisi segera memproses hukum, termasuk dugaan politik uang dan pembagian sembian pokok, dimana patut diduga melibatkan Hendra Lesmana, agar masyarakat memilih Sabran Sugianto – Eddy Pratowo,” kata Baron Binti, SH, kuasa hukum Tim Sukses Ben Bharim S Bahat – Ujang Iskandar di Palangka Raya.
Tindak pidana dilakukan Hendra Lesmana terjadi di depan rumah toko milik Nepol, RT 01, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Nanga Bulik, Selasa pagi, 8 Desember 2020. Laporan nomor: LP/L/109/XII/RES.1.6/2-2-/SPKT, tanggal 8 Desember 2020. Pelapor, Armanto bin Jupri, jenis kelamin laki-laki berusia 34 tahun.
Banton Binti, menceritakan awal kejadian pemukulan terhadap Tim Sukses Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar, memperoleh informasi dari masyarakat ada upaya politik uang dengan pembagian sembako dan uang di Kabupaten Lamandau. Untuk itu anggota tim sukses Ben S Bahat – Ujang Iskandar, datang ke lokasi pembagian politik uang tersebut.
Karena Tim Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar, berupaya menghalang-halangi tindakan pembagian uang dan sembilan bahan pokok, Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, marah dan langsung melayangkan pukulan. “Kami minta Hendra Lesmana, Bupati Lamandau dan timnya, mesti segera diperiksa Polisi,” ujar Baron Binti.
Dari Sintang, Ibu Kota Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, tim hukum Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, membuat laporan polisi di Polres Sintang, Minggu, 6 Desember 2020, karena merasa dirugikan terhadap seleberan yang mengatasnamakan calon nomor urut 3, yaitu Yohanes Rumpak – Syafirudin Atot.
Glorio Sanen, kuasa hukum pasangan nomor urut 3 yang diusung PDIP, mengatakan, dalam selebaran hoax sangat merugikan, untuk mendukung Yohanes Rumpak – Syafirudin Atot, dan menjelek-jelekkan pasangan calon lain.
Selebaran mencatut nama kelembagaan Gereja Katolik, sehingga harus memilih Calon Bupati beragama Katolik, yaitu Yohanes Rumpak. “Agar diungkap aktor intelektualnya,” kata Glorio Sanen.
Pengamat hukum dan politik di Pontianak, Tobias Ranggie, mendesak, supaya selebaran di Sintang, segera diusut ke akar-akarnya, untuk diketahui siapa pihak yang bertanggungjawab dalam membuatnya, sehingga tidak sebatas pihak yang menyebarkannya, tapi harus diungkap siapa yang membuat selebaran itu. (Aju)