Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia (Polri), Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono

Polri Antisipasi MRS Tidak Kabur Lagi ke Luar Negeri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia (Polri), Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, menegaskan, telah melakukan langkah antisipasi dini supaya pentolan Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Rizieq Shihab (MRS) tidak kembali kabur sebagaimana terjadi pada 26 April 2017.

Hal itu dikemukakan Agro sehubungan MRS sebagai tersangka terhitung Kamis, 10 Desember 2020. “Sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigirasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, supaya MRS dicegah tangkal atau cekal ke luar negeri pada Senin, 7 Desember 2020,” kata Agro.

Dikatakan Agro, ada nama Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus, pengurus FPI lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan pula sudah dicegah ke luar negeri bersama MRS.

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila, Petrus Selestinus, mengatakan, penetapan status tersangka Penyidik Polda Metro Jaya terhadap MRS dan kawan-kawan pasca gelar perkara tentang tindak pidana.

Yaitu tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mau mengikuti karantina mandiri selama 14 hari untuk mengantisipasi penularan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid) sejak mendarat di Jakarta, Selasa, 10 Nopember 2020, dan pelanggaran pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kerumunan pernikahan putri MRS beberapa minggu yang lalu.

Meski merupakan khabar gembira bagi masyarakat banyak, akan tetapi belum menghapus rasa khawatir publik akan kemungkinan berujung dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lagi.

“Kekhawatiran akan kemungkinan dikeluarkan SP3 masih menjadi pergunjingan publik, karena pada tahun 2017 ketika di hadapan Polri, MRS sebagai terlapor tidak kurang dari 14 (empat belas) Laporan Polisi, hanya 2 (dua) Laporan Polisi yang berhasil memberi status tersangka kepada Rizieq Shihab yaitu kasus dugaan Penodaan Dasar Negara di Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan kasus chat mesum dengan janda bahenol Firza Hussein di Polda Metro Jaya, itu berakhir dengan SP3,” kata Petrus Selestinus.

Publik menaruh harapan tinggi, agar kali ini Penyidik Polri bekerja membuktikan Profesionalisme dan Independensinya, agar hasil penyidikan tidak dimentahkan oleh petunjuk Jaksa Penutut Umum.

Atau karena sebab lain jerih lelah Penyidik dimentahkan hanya karena ada intervensi Politik, memaksa Penyidik mengubah pendirian, mengkhianati profesionalisme dan Independensinya lalu kasus MRS di SP3, inilah yang tidak boleh terjadi lagi dalam.kaaus ini.

MRS dan kawan-kawan sudah menjadi tersangka untuk tindak pidana dengan sangkaan melanggar pasal 160 dan pasal 216 KUHP diancaman dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara.

“Oleh karena MRS sudah dipangjil 2 (dua) kali berturut-turut dan mangkir, maka kemungkinan MRS akan dilakukan upaya paksa berupa panggilan ke 3 dan penjemputan paksa,” ungkap Petrus Selestinus.

Karena itu dukungan dari Masyarakat terhadap Polri sangat diperlukan karena akan menentukan sukses tidaknya upaya paksa yang hendak dilakukan dalam waktu dekat.

Potensi penghalangan oleh massa pendukung MRS dengan mencoba merintangi agar MRS tidak dikenakan upaya paksa berupa penjemputan paksa, akan dicoba dilakukan demi menunda penyidikan dengan berbagai alasan, termasuk alasan kesehatan.

Harapan publik agar selain kasus Kerumunan Massa yang melanggar undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal-pasal KUHP, publik juga berharap agar 14 (empat belas) Laporan Polisi dari masyarakat terhadap MRS yang sudah dinyatakan sebagai masuk dalam skala prioritas.

“Supaya penyidikannya dibuka berbarengan dengan kasus kerumunan yang melanggar undang-undang kekarantiaan kesehatan, kali ini, disertai dengan Penahanan MRS di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Petrus Selestinus.

Diungkapkan Petrus Selestinus, demi memperlancar penyidikikan terhadap seluruh Laporan Masyarakat termasuk penyidikan kasus dugaan melanggar pasal 160 dan 216 KUHP, maka Polda Metro Jaya sebaiknya melakukan upaya paksa dengan menahan MRS di Rutan, mencekal yang bersangkutan guna menghindari MRS melarikan diri ke luar negeri, sekedar menghidar dari proses pidana yang tengah berlangsung. (Aju)