HRS Mendatangi Polda Metro Jaya Hari Ini

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FWP) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukum Achmad Midhan dan Sekretaris Umum FPI Munarman dengan mengendarai mobil warna putih Nomor polisi B 1 FPI, Rizieq yang mengenakan jubah serba putih. Tidak ada pengerahan massa dari FPI.

Sempat terjadi desak-desakan antara wartawan dengan petugas Provost ketika Rizieq turun dari mobil menuju ruang penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

Sebelum memasuki ruang penyidik Rizieq mau diwawancarai wartawan. Kepada wartawan Rizieq mengaku kondisinya sehat.

“Alhamdulilah sehat walhafia (ditahan) kan belum diperiksa,” kata Rizieq.

Menurut Rizieq, pemerksaan dirinya sebagai warga negara yang patuh akan proses hukum yang sedang melilitnya.

“Rekan wartawan semuanya, hari ini ke Polda Metro Jaya untuk menuruti pemeiksaan sesuai dengan Perundang- undangan yang berlaku.Persiaoan biasa saja.Kalau diitanya kita jawab,” ujar Rizieq.

Namun, Rizieq mengatakan, dirinya akan menyerakan langsung kasusnya kepada pengacara.

“Secara keseluruhan kuasa hukum akan yang akan berikan perkembangan,” tegasnya.

Rizieq membantah kalau dirinya bersembunyi dari panggilan penyidik.

“Saya selalu ada di pondok pesantren Holdikulura, sekali- kali ke rumah di Petamburan dan ke Megamendung untuk menengok anak dan cucu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq, bersama lima pembesar FPI lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus Habib Rizieq, Polda Metro Jaya menetapkan ia sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP Pidana Perintangan Penyelidikan.

Penetapan tersangka terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam masalah pelanggaran protol kesehatan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, serta Shabri Lubis, dan Idrus. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kelima tersangka tersebut adalah panitia hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang disangka melanggar aturan protokol kesehatan.

Selain menetapkan Habib Rizieq bersama lima orang FPI lain sebagai tersangka, kepolisian juga mengeluarkan status  cegah ke luar negeri sejak 7 Desember 2020. (Ronald)