KPK Duga Bansos Covid 19 Dipotong Rp 100 Ribu

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 Menteri Sosial Juliari Batubara dipotek atau dipotong hingga Rp 100 ribu. Dia mengaku menerima informasi, dari Rp 300 ribu yang dianggarkan, yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 200 ribu dalam bentuk barang.

“Kalau informasi di luar sih, itu dari Rp 300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp 200 (ribu), kan begitu. Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat,” ujar Alex – sapaan Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Alex mengatakan, pihaknya bakal mendalami seluruh informasi yang diterima dari masyarakat. Untuk saat ini, Alex mengaku tim penyidik masih mendalami vendor atau perusahaan yang menjadi penyalur bansos dari pemerintah untuk masyarakat. Alex menduga, vendor yang menyalurkan bansos tersebut tersebut tak laik.

“Siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako, begitu kan, apakah mereka laik, artinya itu, memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu,” kata Alex.

Alex menduga ada pihak yang hanya meminjam bendera sebuah perusahaan lalu kemudian pengerjaannya dilakukan perusahaan lain yang tak laik. “Tapi kemudian dia (vendor itu) men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami,” kata Alex.

Sejauh ini, menurut Alex ada sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako yang sedang didalami penyidik KPK. KPK, ditekankan Alex, bakal menelusuri terkait proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.

“Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau engga salah, ya, semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu, dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami,” kata Alex.

KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.