Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat membuka Diklat Terpadu Antar Negara

Antisipasi Kejahatan Pemerintah Larang Transaksi Cryptocurrency Sejak 2018

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia sejak 13 Januari 2018 telah melarang transaksi cryptocurrency berupa larangan pembelian, penjualan, atau pertukaran virtual currency.

“Sikap Indonesia sama dengan Vietnam, Kyrgizstan, Ekuador, dan China,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sambutan dibacakan Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat membuka Diklat Terpadu Antar Negara bertema “Mengantisipasi Perkembangan Kejahatan yang Terkait Cryptocurrency” di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (1/10/2019)

Dia menyebutkan adanya negara yang melegalkan dan melarang transaksi cryptocurrency tidaklah menghalangi negara-negara di berbagai belahan dunia untuk mengantisipasi kejahatan yang berkaitan cryptocurrency.

Soalnya, kata dia, penggunaan cryptocurrency yang semakin massif tidak hanya berdampak positif, tapi berkorelasi dengan tumbuhnya kegiatan ilegal

“Seperti pencucian uang, transfer dana narkotika, pendanaan teroris, korupsi dan penggelapan pajak,” tuturnya dalam diklat diikuti 16 kepala kejaksaan negeri serta peserta asing yaitu Singapura dan Hongkong, Thailand serta instansi terkait Polri,Dirjen Pajak dan Otjen TNI.

Dikatakannya juga akibat kejahatan memakai sarana cryptocurrency tidak hanya berdampak kepada negara yang melegalkan, namun kepada negara lain yang melarangnya.

“Mengingat jaringan yang tanpa sekat, batas, dan bersifat global,” katanya seraya menyebutkan meskipun skala penyalahgunaan mata uang virtual masih belum diketahui, nilai pasarnya pada 2018 dilaporkan melebihi tujuh miliar Euro di seluruh dunia.

Ditambahkannya kejahatan cryptocurrency yang bersifat lintas negara harus dipandang sebagai musuh bersama dan tidak dapat disikapi dan dihadapi secara parsial oleh masing-masing negara . “Tapi harus dicegah, diperangi, dan diberantas secara holistik dan bersama-sama,” katanya.

Terkait kegiatan diklat terpadu antar negara, dikatakannya, dimaksudkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang sinergis dan berdampak dalam lingkup nasional, regional, maupun internasional.

Sementara itu Kepala Badan Diklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi mengatakan diklat terpadu ini merupakan bentuk konkret dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan berbagai Kejaksaan di luar negeri.

Adapun tujuan dan sasaran diklat, ucap Untung, untuk menambah wawasan tentang sistem pembayaran dengan cryptocurrency serta bagaimana sistem pengawasan bagi masing masing negara.

Disamping itu, ucapnya, menjalin kerja sama yang erat antar instansi baik dalam dan luar negeri dalam pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan tersebut.

“Selain juga tersedianya aparat penegak hukum yang memiliki pengetahuan untuk menghadapi tantangan dan hambatan dalam penanganan masalah cryptocurrency serta kemungkinan kerja sama antar antar negara,” katanya.(MUJ)