SERANG (Independensi.co) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) di rest area KM 68 jalan Tol dari Merak arah Jakarta.
Penegakan hukum terhadap ODOL dipimpin langsung oleh Kepala BPTD Wilayah VIII banten, Endi Suprasetio
yang mendapat dukungan dari Dalops Direktorat Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Propinsi Banten, Polda Banten, PJR Polda Banten, dan Denpom IV/3 Serang.
Hasil Pelaksanaan giat penegakan hukum pada Senin 14 Desember 2020
mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB telah dilakukan penilangan oleh PPNS UPPKB sebanyak 11 kendaraan karena Over Load .
Dari 11 kendaraan yang ditilang karena overload, malam itu juga dilakukan transfer muatan pada truk yang mengangkut batubara.
Selasa siang dua truk pengangkut gula pasir seberat 35 ton juga melakukan transfer muatan di kantor BPTD. Banten dan dua lagi yang mengangkut tanah merah (galian C) dilakukan transfer muatan di rest area 68.
Endi menjelaskan, Merak sebagai pintu gerbang dari Sumatera ke Jawa atau sebaliknya. Giat penegakan hukum harus dilakukan secara periodik agar masyarakat tahu bahwa pemerintah tidsk tinggal diam dalam memberantas truk ODOL.
Disamping melakukan penegakan hukum, lanjut Endi, BPTD Wilayah VIII Banten juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan karoseri, perusahaan angkutan dan pengusaha sebagai pemilik barang.
Tidak lupa disampaikan bahwa truk ODOL berpotensi mengakibatkan kecelakan, merusak jalan dan lingkungan. yang dapat merugikan masyarakat banyak. “Jadi penegakan hukum yang dilakukan secara periodik akan berjalan pararel dengan sosialisasi dan edukasi, bahwa 2023 tidak ada lagi truk ODOL,,” jelas Endi
Secara umum giat berlagsung aman, lancar dan terkendali. Meski sempat terjadi insiden, dimana pada saat dilakukan apel penutupan, dua buah truk mencoba melarikan diri dari parkiran.
Dump truk dengsn nopol B 9802 TYZ yang dikemudiksn Bogel mencoba kabur tapi berhasil di cegah, meski mobil tersebut mencoba menabrak petugas. (hpr)