SURABAYA (Independensi
com) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan, lintas penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dan Pelabuhan Lembar, Lombok telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi.
Sejalan dengan hal tersebut, maka telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 308 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Ketapang- Lembar serta KM 309 Tahun 2020 Tentang Tarif Ketapang-Lembar.
Melalui acara Sosialisasi Penetapan Lintas dan Tarif Ketapang-Lembar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa kehadiran lintas Ketapang-Lembar ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan pariwisata.
Lintasan baru ini akan ada 7 kapal dari 7 operator, sebagian besar berdomisili di Pelabuhan Lembar..
Adapun ke 7 kapal yang melayani lintasan Ketapang-Lembar yakni:
1. KMP Jambo X
2. KMP Liputan XII
3. KMP Portlink VII
4. KMP Dharma Ferry VIII
5. KMP Munic VII
6. KMP Parama Kalyani
7. KMP Swarna Cakra
Budi menjelaskan, leputusan Menteri ini untuk melihat demand pasar yang dinamis sekali. Kondisi jalan Gilimanuk- Denpasar sudah demikian penuh padahal kalau kita lihat pembangunan jalan tol Gilimanuk-Denpasar belum ada.
“Dengan adanya pertumbuhan ekonomi di kedua pulau ini cukup bagus, maka hal ini yang ditekankan Bapak Menteri Perhubungan adalah untuk kesejahteraan Angkutan Penyeberangan kita,” kata Dirjen Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, “Kalau kita lihat dinamika masyarakat terhadap kebutuhan lintasan cukup banyak tapi pergerakan kita untuk menjadikan keputusan ini agak lambat.
Saya sangat berharap dengan rekan-rekan di Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) untuk berkomunikasi dengan Ditjen Perhubungan Laut.”
Rencananya, pada 26 Desember akan dilakukan pemberangkatan pertama. lJarak tempuh sejauh 125 mil, dengan sailing time 12,5 jam, waktu pelayanan 3 jam. Per hari ada 8 trip, dengan jadwal tetap dan teratur.
Sementara itu, menanggapi kehadiran KM 309 Tahun 2020 Tentang Tarif Ketapang-Lembar, Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menitipkan pesan agar tetap menjaga kelangsungan bisnis di bisnis penyeberangan.
Tentu saja adanya keberlangsungan usaha menjadi sangat penting ditopang dengan tarif yang keberlanjutan.
Tarif yang keberlanjutan yakni tarif yang memperhatikan operator dan kepentingan konsumen. Tarif harus betul-betul memperhatikan kepentingan kedua belah pihak sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga,” ungkap Tulus. (hpr)