JAKARTA (IndependensI.com) – Hampir dua bulan beredar di dunia maya, video ujaran kebencian yang dilakukan Nur Sugik terhadap Nahdlatul Ulama (NU) masih beredar di Youtube Channel Refly Harun dan Munjiat Channel milik Nur Sugik. Masih tayang dan beredarnya video tersebut menjadi pertanyaan besar mengenai implementasi UU ITE, yakni berkaitan dengan apakah barang bukti ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku harus dihapus atau boleh tetap dipertahankan?
Sebab, bukan tidak mungkin siapa saja yang masih menyimpan dokumentasi pelanggaran hukum tersebut dapat dijerat dengan pasal yang sama dengan si pelaku. Lihat misalnya keterangan pasal yang disangkakan terhadap Sugik Nur Raharja atau Gus Nur, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Pasal tersebut memuat tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Mengenai kelanjutan perkara Gus Nur sendiri, pihak Kepolisian hingga saat ini belum memberikan penjelasan.
“Nanti kita sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, Minggu (20/12/2020).
Dalam catatan media, pihak kepolisian memberikan keterangan publik mengenai perkara Gus Nur tercatat pada 6 November 2020. Kala itu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi ahli digital forensik agar berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
Sementara itu, Refly Harun yang merupakan rekan Nur Sugik dalam talkshow Youtube tersebut sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam wawancara dengan media, Refly yang dikenal sebagai Ahli Hukum Tata Negara mengungkapkan bahwa ide awal pembuatan video konten wawancara untuk diunggah ke channel Youtube berasal dari tersangka Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur.
“Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi,” kata Refly kala itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2020).
Ia juga menerangkan bahwa pembuatan video dengan Gus Nur merupakan hal lazim. Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi.
Keterangan Refly kepada media memang seperti menjawab apa yang pernah disampaikan Brigjen Pol. Awi Setiyono, yakni mengenai maksud pemeriksaan yang akan dilakukan kepolisian terhadap Refly.
“Penyidik akan mengembangkan (kasus-RED) ini dan semua pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik channel itu (Refly Harun-RED) dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu,” tutur Awi, Selasa (27/10/2020).
Karena belum inkrahnya putusan pengadilan terhadap Nur Sugik, video ujaran kebencian yang dilakukan Nur Sugik terhadap Nahdlatul Ulama masih beredar di Youtube Channel Refly Harun dan Munjiat Channel. Maka, tidak menutup kemungkinan juga masyarakat kembali melaporkan pihak-pihak yang masih menyimpanan dokumen digital yang mengandung pidana ujaran kebencian.
Sebagai informasi, dalam pantauan di Channel Youtube Refly Harun dan Munjiat Channel masih bisa ditonton dengan link berikut ini:
Channel Youtube Refly Harun:
https://www.youtube.com/watch?v=zRzFe_xqzb8&feature=youtu.be (menit 4:39)
Channel Youtube Munjiat:
https://www.youtube.com/watch?v=h5KBDBwvj38 (menit 4:08)