Kemenangan Petahana Kabupaten Cianjur Diduga Cacat Hukum

Loading

CIANJUR – Kemenangan petahana Calon Bupati Cianjur H. Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin, diduga cacat hukum lantaran menggunakan perangkat pemerintahan mulai dari tingkat RT dan RW, Kelurahan, dan Perangkat Desa, serta diduga melibatkan ASN. Dugaan kecurangan Pilkada ini dilaporkan oleh masyarakat Cianjur.

“Petahana diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU pemilu. Petahana diduga menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan pasangan Calon, ” Kata pelapor Hadi Muhidin, Sabtu (19/12/2020).

Warga Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur Kota ini melanjutkan, berdasarkan temuan dilapangan petahana menggunakan RT / RW se Kabupaten Cianjur dalam berkampanye. “Temuan kami RT/RW pun ya Instagram kampanye petahana, ” ujarnya.

Kecurangan yang dilakukan petahana tidak sampai disitu. Hadi menjelaskan, petahana juga mengumpulkan forum RT/RW Kecamatan Cianjur Kota, yang dilakukan di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

“Undangannya Sosialisasi Covid 19. Tapi prakteknya kampanye pemenangan. Pulang nya juga RT RW dikasih alat peraga kampanye. Bahkan berdasarkan kesaksian salah satu RT di Desa says, yang Hadir, petahana juga memberikan uang transport Rp 100.000,” ujarnya.

Semua dugaan kecurangan ini sudah dilaporkan masyarakat Cianjur ke Bawaslu Kabupaten Cianjur. Hadi meminta agar Bawaslu segera menyelidiki several dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petahana ini.

“Laporan ini untuk mengudaksi warga pemilih di Kabupaten Cianjur, agar semua konstenstan Pilkada harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Negara, demi terjaganya penyelenggaraan yang bersih, Dan berani memberikan laporan atas prlanggaran yang dilakukan paslon,” tuturnya.