JAKARTA (IndepwndensI.com) – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Maklumat tersebut bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kapolri mengatakan, maklumat dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Saat ini, pandemi Covid-19 masih berlangsung di Tanah Air.
“Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,” kata Idham Azis, Rabu (23/12).
Kegiatan yang dimaksud di antaranya, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai atau karnaval hingga pesta penyalaan kembang api.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Idham Azis meminta maklumat ini dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Maklumat diteken Idham Azis hari ini, 23 Desember 2020.
Kementerian Kesehatan melaporkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menembus 685.639 orang. Bertambah 7.514 kasus dari data Selasa (22/12) yang masih 678.125 orang.
Pasien meninggal karena Covid-19 juga bertambah, yakni 151 kasus. Sehingga, ada 20.408 orang Indonesia meninggal karena Covid-19.
Meski demikian, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 juga terus bertambah yakni 5.981 orang. Total keseluruhan pasien sembuh kini mencapai 558.703 orang.