Abubakar Baasyir

Berlebihan Kekhawatiran Internasional Soal Pembebasan Abubakar Baasyir

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Peneliti terorisme Indonesia, Sidney Jones, mengatakan, terlalu berlebihan jika dunia internasional mengkhawatirkan keamanan regional Asia Tenggara, sehubungan Abubakar Baasyir (82 tahun) bebas munri dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 8 Januari 2021.

Menurut Sidney Jones, pada saat Abubakar Baasyir diusulkan bebas bersyarat tahun 2019, dirinya sempat merasa sangat hawatir.

Ketka itu tahun 2019, Pemerintah Republik Indonesia, menawarkan bebas bersyarat kepada Abubakar Baasyir, tapi harus terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila.

Karena syarat yang diminta ditolak, maka Abubakar Baasyir, baru bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani seluruh masa hukuman 15 tahun, dikurangi 55 kali remisi, terhitung, Jumat, 8 Januari 2021.

“Tapi sekarang, 2021, sudah jauh berbeda situsi politik di Indonesia. Sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap terorisme sekarang sudah sangat jelas dan tegas,” kata Sidney Jone di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Sidney Jones (lahir 31 Mei 1952) merupakan seorang pakar dan peneliti terorisme di Asia Tenggara dan penasihat senior dari International Crisis Group (ICG)yang berkantor di Indonesia.

Menurut Sidney Jones, ada empat alasan dunia international harus percaya kepada Pemerintah Republik Indonesia, di dalam menangani terorisme, sehingga posisi bebas murni Abubakar Baasyir, tidak akan dibiarkan mempengaruhi pengikutnya.

Pertama, ujar Sidney Jones, Pemerintah Republik Indonesia, resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) terhitung Rabu, 30 Desember 2020.

Pembubaran FPI, hanya sehari setelah Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi motor penggerak cara menangani terorisme melalui resolusi pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kedua, menurut Sidney Jones, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia, telah diperintah Presiden Joko Widodo, untuk bersinergi di dalam menangani tokoh anti keberagamanan dan tokoh hate speech, Mohammad Rizieq Shibab (MRS) sehingga ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka terhitung Senin, 7 Desember 2020.

Langkah Pemerintah Republik Indonesia, ungkap Sidney Jones, mendapat respons sangat positif di lingkungan dunia internasional.

Ketiga, langkah Polisi Republik Indonesia dan Detasemen Antiteror 88 Polisi Republik Indonesia, memberikan pengawalan maksimal dalam perjalanan pulang Abubakar Baasyir dari lembaga pemasyarakat, sekaligus memberikan pesan bahwa Indonesia, sangat serius di dalam penanganan terorisme, radikalisme dan intolerans.

Keempat, lanjut Sidney Jones, suasana penanganan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencakup Pulau Jawa dan Bali terhitung 11 Januari 2021.

Dikatakan Sidney Jones, jika masih ada kerumuman massa, maka Pemerintah Republik Indonesia pasti melakukan tindakan hukum, apabila masih terjadi kerumunan massa dalam jumlah banyak.(aju)