JAKARTA (Independensi.com)
Berkas perkara 13 tersangka korporasi atau manajer investasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya ternyata sudah dilimpahkan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kepada jaksa penuntut umum atau sudah tahap satu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono pun mengakui kalau jaksa penuntut umum sudah mempelajari berkas perkara ke 13 tersangka manajer investasi tersebut.
“Sudah dipelajari di penuntutan. Tapi apa sudah P21 atau sudah lengkap atau belum, saya belum tahu. Karena belum dilapori Direktur Penuntutan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/1) malam.
Dikatakannya jika berkas perkara sudah P21 akan ditindaklanjuti dengan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang-bukti dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui penetapan 13 korporasi atau manajer investasi sebagai tersangka kasus Jiwasraya berasal dari pengembangan kasus enam terdakwa yang sudah lebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari ke enam terdakwa tiga diantaranya yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dari manajemen PT Asuransi Jiwasraya. Sedang tiga terdakwa lain dari pihak swasta yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.
Dalam kasus Jiwasraya tersebut semua terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijatuhi hukuman seumur hidup dan kini masuk tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Adapun ke 13 tersangka korporasi atau manajer investasi yaitu:
1. PT PAN Arcadia Capital
2. PT OSO Manajemen Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management
5. PT Prospera Asset Manajemen
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Asset Management
13. PT Pool Advista Asset Management.(muj)