Gus Falah Minta Pemerintah Tegas Bekukan Aset Teroris

Loading

Jakarta – Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menanggapi pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar baru-baru ini, bahwa kelompok teroris Jamaah Ansharud Daulah (JAD) masih melakukan penggalangan dana melalui kegiatan kemanusiaan.

Salah satunya melalui kegiatan penggalangan dana untuk korban gempa bumi di Cianjur.

Gus Falah pun menegaskan, Pemerintah sudah seharusnya tegas membekukan aset-aset teroris, termasuk yang berasal dari luar negeri. Dia menegaskan, operasi memberantas terorisme tidak akan berhasil tanpa diiringi upaya memotong rantai pendanaannya.

“Jangan ada permainan dalam hal ini! Kalau selama ini masih ada permainan atau memberi ruang bagi kelompok-kelompok radikal di Indonesia, maka pendanaan bagi terorisme akan terus berjalan,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).

Secara regulasi, Gus Falah menyatakan Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 yang menjadi landasan hukum pembekuan seketika aset-aset teroris.

Jadi, payung hukum untuk pembekuan aset-aset terorisme sebenarnya sudah tersedia.

Namun, ujar Gus Falah, upaya untuk menangkal pendanaan teroris masih tampak lemah.

“Yang harus dilakukan pemerintah adalah lebih tegas lagi dalam membekukan aset-aset teroris. Jangan ada yang memainkan terus-menerus soal terorisme,” tegas Sekum Bamusi itu.