Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno saat ditangkap Tim tabur Kejaksaan di Batam, Kepulauan Riau.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Salah Satu Buronan Pemalsuan Surat di Batam

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan berhasil menangkap salah satu dari lima terpidana kasus pemalsuan surat yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (8/1).

Terpidana yang ditangkap Tim Tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Bali yaitu Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapan, Jumat (8/1) terpidana Tri Endang ditangkap saat berada di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan tersebut, kata Leonard, mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang menghukum terpidana dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP.

“Dalam perkara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar,” tuturnya.

Dikatakannya terpidana yang merupakan buronan ke lima ditangkap melalui program
tangkap buronan, selanjutnya dibawa ke Jakarta dan dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Dititipkan sementara sebelum dibawa Tim Kejati Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung.

Dalam kaitan kasus pemalsuan surat tersebut pihak Kejati Bali sebelumnya telah memasukan lima terpidana, termasuk terpidana Tri Endang Astuti sebagai DPO setelah tidak memenuhi panggilan untuk dieksekusi.

Namun dengan ditangkapnya terpidana Tri Endang Astuti maka tinggal empat terpidana kasus yang sama masih masuk dalam DPO yaitu terpidana Hartono, Hendro Nugroho Prawira Hartono, Suryadi dan Asral.

Dari ke empatnya tiga terpidana yaitu Hartono, Suryadi dan Asral masing-masing dihukum empat tahun penjara. Sedangkan Hendro dihukum empat tahun enam bulan penjara.(muj)