Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua FPI Rizieq Shihab

Pembubaran FPI Berikan Sentimen Positif Bagi Perekonomian Indonesia

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dana Moneter Internasional, the International Monetary Fund (IMF), memproyeksikan pertumbuhan ekonomi China mencapai 7,9 persen dan Indonesia mencapai 4,8 persen pada tahun 2021.

IMF memprediksi kebangkitan ekonomi Indonesia terjadi tahun 2022, dengan pertumbuhan 6,1 persen, seiring fenomena menguatkan arus investasi dan pemangkasan jalur birokrasi perizinan melalui pengesahan undang-undang cipta kerja pada 5 Oktober 2020.

Mulai tahun 2022, perekonomian Indonesia diproyeksi stabil. Stabilitas ekonomi ditopang langkah menciptakan situasi keamanan di dalam negeri yang kondusif melalui penangkapan tokoh intolerans, radikal dan hate speech Mohammad Rizieq Shihab (MRS) pada Sabtu, 13 Desember 2020, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri/Pejabat Tinggi Negara pada 30 Desember 2020, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentikan kegiatan FPI, wujud dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB).

DK PBB Nomor 2560, dikeluarkan pada Selasa, 29 Desember 2020, tentang Perbaikan Metode Kerja Komite Sanksi 1267 yang diprakarsai Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Komite Sanksi 1267 yang diketahui Indonesia, merupakan badan subsider DK-PBB yang bertanggung jawab menetapkan, dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Al Qaida.

Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap pada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) periode 2019 – 2020. Pada 8 Juni 2018, Indonesia telah terpilih menjadi Anggota DK-PBB untuk periode 2019 – 2020, bersama Jerman, Afrika Selatan, Belgia dan Republik Dominika.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tanggal 30 Desember 2020, ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, Jaksa Agung S.T. Burhanudin, Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Aziz, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Rabu, 30 Desember 2020, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentikan kegiatan FPI dibacakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH, MH.

Dalam SKB, Rabu, 30 Desember 2020, disebutkan, alasan pelarangan FPI, karena organisasi yang berkolerasi dengan organisasi terorisme internasional, di antaranya The Islamic State of Iraq dan Syuria (ISIS), sudah tidak diperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri sejak 21 Juni 2019.

Di dalamnya disebutkan, sebanyak 35 orang anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme, dimana 29 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana penjara, 206 orang terlibat tindak pidana umum, dimana 106 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Prof Dr Mahfud MD, menegaskan, SKB pada 30 Desember 2020, sudah melalui kajian matang, termasuk di antaranya masukan dan pendapat dari kalangan masyarakat, demi keutuhan NKRI, agar Pemerintah Republik Indonesia, bersikap tegas terhadap MRS dan FPI.

MRS dan 5 pentolan FPI, telah ditetapkan sebagai tersangka di Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, atas kasus hate speech, dan permusuhan terhadap Negara.

MRS dan FPI selalu berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Islam garis keras, yaitu khilafah. MRS kabur ke Arab Saudi sejak 26 April 2017 dan kembali ke Indonesia, pada Selasa, 10 Nopember 2020.

MRS tersangkut 14 laporan masyarakat di Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Polisi Daerah Jawa Barat dan Polisi Daerah Bali. Di antaranya chat mesum MRS dengan janda bahenol Firza Hussein.

“Melalui adopsi resolusi tersebut, Indonesia menjadi negara Anggota Tidak Tetap DK-PBB pertama, yang berhasil mendorong pengesahan resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam penanggulangan terorisme,” tegas Retno P Marsudi, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.

Dilansir Voice of America, Rabu, 30 Desember 2020, dukungan penuh dari seluruh anggota DK-PBB merupakan cerminan kepercayaan dan pengakuan atas pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267 dalam dua tahun terakhir (2019 – 2020).

Beberapa hal utama dalam Resolusi 2560 yang diloloskan dalam sidang terakhir DK-PBB 2020: mendorong peningkatan keadilan dan efektivitas fungsi dan metode kerja komite sanksi tentang terorisme, menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya menanggulangi terorisme, mendorong negara untuk mengimplementasikan sanksi, dan memutakhirkan daftar sanksi, menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, penghormatan pada Piagam PBB dan hukum internasional.

Resolusi menugaskan Tim Pemantau Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi guna memperbaiki aturan dan prosedur di komite itu. Resolusi menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020.

Siaran pers Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, menambahkan, selama dua tahun menjadi Anggota Tidak Tetap DK-PBB, Indonesia dipercaya memimpin tiga badan subsider DK PBB: Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan, dan Komite Non-Proliferasi Senjata Massal.

Indonesia memprakarsai dua resolusi penting DK PBB yaitu Resolusi 2538 tentang Perempuan Dalam Misi Perdamaian PBB dan Resolusi 2560 tentang Perbaikan Metode Kerja Komite Sanksi 1267.

“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun 2020 diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019,” lanjut Retno P Marsudi kepada Voice of America.

Karena itu, upaya pemberantasan aksi radikalisme dan intolerans seperti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan larangan aktifitas FPI pasca Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri/Pejabat Tinggi Negara, Rabu, 30 Desember 2020, akan diadopsi dunia internasional di dalam pemberantasan terorisme global.

Perekonomian China  naik 5,5 persen pada kuartall II/2020 dan 6 persen pada kuartal terakhir tahun 2020. Triwulan III 2020, perekonomian Indonesia -3,49%, membaik dari triwulan sebelumnya -5,32%

Ekonomi Federasi Malaysia kontraksi 17,1% atau -17,1% pada kuartal II-2020 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019. Kontraksi ini merupakan yang pertama sejak 2009, sekaligus yang terburuk sejak 1998. Pertumbuhan ekonomi Singapura minus 7,6 persen pada kuartal III 2020 dibandingkan periode yang sama tahun 2019.

Penurunan pertumbuhan ekonomi global sepanjang tahun 2020, karena Corona Virus Disease-19 (Covid-19), dalam suasana kepanikan masyarakat. Memasuki tahun 2021, ranah psikologis masyarakat sudah terbiasa menghadapi pandemi Covid-19, dengan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Laman imf.org, edisi Kamis, 7 Januari 2021, berjudul: “IMF Staff Completes 2020 Article IV Mission to Indonesia”,  dan edisi Jumat, 8 Januari 2021, berjudul: “People’s Republic of China: 2020 Article IV Consultation-Press Release; Staff Report; and Statement by the Executive Director for the People’s Republic of China”, melaporkan kondisi perekonomian Indonesia dan China tahun 2021.

Ekonomi China tumbuh 7,9 persen pada 2021 menyusul pertumbuhan 1,9 persen pada 2020, karena aktivitas ekonomi terus normal dan wabah Covid-19 domestik tetap terkendali, Dana Moneter Internasional, the International Monetary Fund (IMF), Jumat, 8 Januari 2021.

“Perekonomian China melanjutkan pemulihan cepatnya dari pandemi, dibantu oleh upaya penahanan yang kuat dan tindakan kebijakan yang cepat untuk mengurangi dampak krisis,” kata dewan eksekutif IMF dalam sebuah pernyataan setelah menyimpulkan tinjauan tahunan Pasal IV terhadap laporan tersebut.

“Para pembuat kebijakan telah memberikan bantuan keuangan dan dukungan fiskal untuk melindungi perusahaan yang paling terkena dampak sambil menjaga stabilitas keuangan,” kata Dewan Eksekutif IMF, menambahkan kebijakan ekonomi makro dan keuangan telah mendukung pemulihan ekonomi.

Para direktur eksekutif IMF menyerukan kelanjutan dari kebijakan fiskal dan moneter yang “cukup mendukung” sampai pemulihan China berada pada landasan yang kokoh.

Saat pemulihan berlangsung, tindakan sementara yang mendukung sektor keuangan harus diganti dengan kebijakan untuk mengatasi pinjaman bermasalah dan memperkuat kerangka peraturan dan pengawasan, kata direktur eksekutif.

Para direktur menyambut baik kemajuan yang terus berlanjut dalam reformasi struktural China, khususnya dalam lebih membuka sektor keuangan dan meningkatkan mobilitas tenaga kerja melalui “reformasi hukou”.

“Reformasi struktural akan menjadi kunci untuk meningkatkan potensi pertumbuhan, mengurangi ketidakseimbangan eksternal, dan membangun ekonomi yang lebih tangguh, hijau, dan inklusif,” kata mereka.

Dalam Prospek Ekonomi Global, Selasa, 5 Januari 2021, Bank Dunia memperkirakan ekonomi China tumbuh 7,9 persen pada 2021.

Republik Indonesia dinilai telah merespon tekanan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 dengan paket kebijakan yang komprehensif dan terkoordinasi.

Demikian Thomas Helbling, Mission Chief IMF Indonesia, dalam diskusi virtual terkait dengan perekonomian Indonesia untuk Konsultasi Article IV 2020 yang telah diadakan dari tanggal 25 November – 11 Desember 2020.

“Intervensi kebijakan yang tepat waktu juga membantu menjaga stabilitas keuangan makro dan eksternal untuk melalui periode tekanan pasar global,” ujar Helbling dikutip dalam laporan IMF, Kamis, 7 Januari 2021.

IMF menilai proyeksi ekonomi Indonesia dalam zona positif, dimana ekonomi mulai mengalami rebound pada semester kedua 2020. Dengan demikian, IMF memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 4,8 persen pada 2021 dan 6,1 persen pada 2022.

“Ditopang oleh dukungan kebijakan yang kuat, termasuk rencana distribusi vaksin Covid-19 serta membaiknya kondisi ekonomi dan keuangan global,” tegas Helbling.

Kendati demikian, proyeksi IMF ini jauh lebih rendah dari bacaan pada Oktober 2020.

IMF memperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh 6,1 persen tahun 2022.

Helbling menuturkan ketidakpastian seputar prospek pertumbuhan lebih besar dari biasanya.

IMF memandang pelaksanaan vaksinasi yang lebih cepat dan luas sebagai risiko kenaikan di dalam pertumbuhan, sementara penundaan dapat menyebabkan pandemi yang lebih berlarut-larut dan ini adalah risiko penurunan.

“Dampak keuangan makro dari pandemi dan kemerosotan ekonomi bisa lebih besar dari yang diperkirakan, dan kondisi kredit bisa lambat untuk diperbaiki,” ujar Thomas Helbling.

Untuk mengamankan pemulihan yang sedang berlangsung, dia menegaskan dukungan kebijakan yang memadai akan sangat penting.

Bauran kebijakan ekonomi makro yang akomodatif yang diharapkan tetap berjalan pada tahun 2021.

“Untuk jangka menengah, pemulihan kerangka kebijakan ekonomi makro [misalnya, defisit anggaran 3 persen dari PDB] yang telah ditangguhkan secara tepat dan untuk sementara selama pandemi akan memperkuat rekam jejak kebijakan yang bijaksana di Indonesia,” kata Thomas Helbling.

Selain itu, Thomas Helbling menekankan strategi fiskal terperinci yang didukung oleh langkah-langkah peningkatan pendapatan akan membantu dalam mengelola tindakan penyeimbangan. “Pengaturan kebijakan fiskal yang direncanakan untuk 2021 akan membantu mendorong pemulihan.”

Sambil mempertahankan pengeluaran darurat terkait pandemi mulai tahun 2020, Helbling menilai anggaran 2021 harus dapat mengalokasikan kembali sumber anggaran dan potensi untuk peningkatan pengeluaran yang berdampak tinggi, terutama investasi publik.

Bagi bank sentral, IMF menilai kombinasi suku bunga kebijakan yang lebih rendah dan pembelian obligasi pemerintah oleh Bank Indonesia (BI), adalah langkah tepat dalam keadaan luar biasa saat ini.

Rencana otoritas untuk hanya menggunakan mekanisme pasar yang ditetapkan pada bulan April 2020 (SKB I) untuk pembelian obligasi pemerintah BI pada tahun 2021 diyakini akan memberikan keseimbangan yang lebih baik antara manfaat dan risiko yang terkait dengan pembiayaan anggaran moneter oleh Bank Indonesia.

Di sisi perbankan, IMF menilai sistem perbankan tetap stabil, berkat intervensi kebijakan yang berani dan tepat waktu.

Namun, Thomas Helbling mengingatkan pencadangan kerugian pinjaman yang memadai penting bagi kemampuan bank untuk menyerap risiko kualitas aset yang meningkat.

Sementara itu, IMF berpandangan Omnibus Law sektor keuangan diharapkan akan menjawab tantangan regulasi dan memberikan landasan hukum untuk pendalaman keuangan lebih lanjut, termasuk melengkapi cetak biru pendalaman pasar uang oleh Bank Indonesia.

Terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, IMF menegaskan seharusnya membantu mengurangi hambatan bagi investasi penciptaan lapangan kerja baru dan meningkatkan produktivitas.

“Standar tata kelola yang berkualitas tinggi dalam pengaturan regulasi saat mengimplementasikan omnibus law harus dipertahankan,” ujar Thomas Helbling.

Mengenai penerapan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) di Indonesia, IMF berkeyakinan perjanjian dagang ini dapat memperkuat manfaat bagi Tanah Air.

Dalam diskusi terkait dengan perekonomian Indonesia, IMF melaksanakannya bersama Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi lainnya serta sektor swasta di Tanah Air (Aju, dari berbagai sumber).