JPU Kasus Jiwasraya Tuntut Denda Rp75 M dan Perampasan Aset Terdakwa Korporasi PT PPI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asuransi Jiwasraya menuntut terdakwa PT Pinnacle Persada Investama (PPI) dikenakan denda sebesar Rp75 miliar.

Selain itu tim JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4) menuntut pidana tambahan berupa perampasan aset dan pencabutan izin usaha Reksadana Pinnacle Dana Prima milik terdakwa PT PPI

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Rabu (6/4) malam tuntutan tersebut disampaikan Tim JPU setelah menyatakan terdakwa dari pihak korporasi PT PPI terbukti bersalah korupsi dan melakukan TPPU dalam kasus Jiwasraya.

Atau terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 20 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumedana menyebutkan adapun untuk tuntutan denda yang dituntut Tim JPU masing-masing untuk perkara korupsi sebesar Rp1 miliar dan TPPU sebesar Rp74 miliar sehingga total Rp75 miliar.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT PPI. Atau milik Guntur Surya Putra selaku Dirut dan milik Andri Yauhari Njauw selaku Direktur PT PPI senilai denda yang dijatuhkan,” tutur dia.

Namun, katanya, jika harta benda terdakwa PT PPI atau milik Guntur Surya Putra dan Andri Yauhari Njauw tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing enam bulan dengan memperhitungkan denda yang sudah dibayar.

Sedangkan perampasan aset korporasi untuk negara berupa management fee yang telah diterima dengan memperhitungkan barang bukti RRRR Nomor 3479 yang telah disita berupa uang tunai sebesar Rp20,979 miliar yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri.(muj)