Tim Tabur Kejaksaan bersama terpidana Asral bin H Muhammad Soleh (tengah) yang berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kedua Kasus Pemalsuan Surat di Batam

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim Tangkap buronan (tabur) Kejaksaan  menangkap buronan kedua kasus pemalsuan surat terkait proses jual beli Villa Bali Rich yaitu terpidana Asral bin H Muhammad Soleh, Minggu (10/1) sore di Batam, Kepulauan Riau.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan terpidana Asral ditangkap Tim Tabur gabungan Intelijen Kejagung dan Kejari Batam di Perumahan Citra Indah, Kota Batam sekitar pukul 15.30 WIB.

“Asral adalah suami terpidana Tri Endang Astuti yang lebih dulu ditangkap Tim tabur Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Batam pada Jumat (8/1),” kata Leonard, Minggu (10/1) sore.

Namun, ungkap dia, terpidana sebelumnya sempat mengecoh Tim Tabur Kejagung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.

“Tapi ternyata yang berangkat bukan terpidana, melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral,” tuturnya.

Terpidana, kata dia, pada akhirnya ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. “Penangkapan Asral dibantu juga Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.”

Leo menambahkan terpidana langsung diamankan ke Kejari Batam dan malam hari ini rencananya diterbangkan ke Jakarta. “Selanjutnya Tim Kejati Bali akan menjemput dan membawanya untuk dieksekusi di Bali.” 

Dia menyebutkan terpidana Asral berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 dihukum empat tahun enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Kasusnya, ucap dia, terkait membuat surat palsu atau memalsukan surat yang seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.

Dikatakannya penangkapan terhadap buronan terpidana Asral dan Tri Endang Astuti merupakan eksekusi terhadap lima terpidana dan kini tiga terpidana masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dengan ditangkapnya kedua DPO maka sudah enam DPO atau enam buronan berhasil ditangkap melalui program Tabur atau Tangkap buronan sejak awal tahun 2021, ” kata Leonard.(muj)