Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terjun langsung menyegel tempat wisata air Waterboon di Lippo Cikarang Bekasi. (humas Pemkab bekasi)

Buntut Kerumunan Pengunjung: Tempat Wisata Air Waterboom Lippo Cikarang Bekasi Disegel, Langgar Prokes

Loading

BEKASI(IndependensI.com)-   Manajemen pengelola tempat wisata Waterboom di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dipastikan melanggar protokol kesehatan. Pelanggarannya masuk kategori berat dan pidana.

Selain ditetapkan melanggar protokol kesehatan, saat ini tempat wisata kolam renang itu,  juga disegel. Penyegelan langsung dihadiri Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Senin (11/1/2021). Lama penyegelan tidak ditentukan sampai kapan hingga batas yang belum dipastikan.

Penyegelan dilakukan terkait adanya kerumunan ratusan pengunjung tanpa mematuhi protokol kesehatan pada Minggu (10/1/2021).

Dipastikan, pengelola Waterboom  telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori cukup berat karena melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa yang cukup banyak, tegas Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditengah-tengah pelaksanaan penyegelan.

Selain penyegelan lokasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama penyidik dari Polres Metro Bekasi Kabupaten,  juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom. Tujuannya  untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola.

Penyegelan dilaukan tepat  hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi. Penyegelan dalam pengawakan kepolisian dan anggota Satpol PP.

“Lokasi ini kami segel dan ditutup untuk sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata  Eka yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja.

Ia  mengatakan, penutupan dilakukan mengingat pengelola tempat wisata tersebut terbukti melanggar aturan protokol kesehatan dengan mendatangkan kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

“Penutupan ini terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Pengelola Waterboom tidak berkordinasi dengan pemerintah daerah sehingga terjadi kerumunan masyarakat yang sangat banyak.  Kita sepakat dengan pemulihan ekonomi tetapi tidak mengurangi kehati-hatian kita terhadap protokol kesehatan,”tegasnya.

Pihaknya katanya,  menaruh perhatian lebih dalam menjaga keselamatan dan kesehatan warganya dari penularan Covid-19 sehingga tidak membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh pihak manapun.

“Atas kejadian kemarin, untuk sementara waktu lokasi ini kita tutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan, kami masih menunggu hasil evaluasi protokol kesehatan yang dilakukan oleh pengelola tempat ini,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten  Komisaris Besar Hendra Gunawan menegaskan,  penyegelan  Waterboom Lippo Cikarang dilakukan pemerintah daerah bersama Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya.

“Pengelola Waterboom Lippo Cikarang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori cukup berat karena melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa yang cukup banyak,” katanya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom Lippo Cikarang untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut masuk katagori pelanggaran pidana.

Ia menjelaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang berawal dari pemberlakuan promo kejutan awal tahun oleh manajemen objek wisata pada Minggu (10/1/2021).

Promo itu sangat menarik dan  membuat harga tiket yang biasa dijual Rp 95.000  didiskon hingga menjadi Rp10.000. Dampak promo besar-besaran itu,  pengunjung berjubel hingga menyebabkan terjadinya kerumunan baik di dalam maupun di sekitar area kolam renang.

Irinosnya, oleh pengelola diskon ini disampaikan melalui aplikasi WA dari pengelola ke rekan-rekannya dan juga melalui instagram. Ini sengaja dilakukan guna mebarik pengunjujung.

Karena pengunjung yang berjubel, tidak ada lagi jaga jarak dan tempat yang kosong. Para pengunjung, baik orang tua, remaja hingga anak-anak, tidak ada lagi jarak diantara mereka. Bahkan, sebagian besar pengunjung tidak memakai masker.

Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan langsung  bersama  Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Petugas menempelkan kertas bertuliskan “Sanksi Adminitratif Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Lokasi ini ditutup sementara”.

Bahkan, akses menuju loket maupun pintu masuk dipasangi garis polisi. Area Waterboom Lippo Cikarang hari ini sepi dan tidak  ada aktivitas apapun. Kondisi ini jauh berberda saat hari Minggu (10/1/2021) kemarin, saat ratusan pengunjung berjubel. (jonder sihotang)