Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

Cegah Penyebaran Covid 19: Pemkab Bekasi  Laksanakan Aturan  Ketat

Loading

BEKASI  (IndependensI.com)- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan mencegah penyebaran covid 19 yang saat ini kian merebak di wilayah tersebut.  Kebijakan itu  dengan menerapkan aturan  disiplin kesehatan yang sangat ketat.

Penegasan itu disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Jumat (19/6/2021) mengingat kian meluasnya penyebaran covid pasca libur lebaran.

“Segera saya akan mengeluarkan kebijakan mencegah penyebaran covid, dan  menerapkan aturan disiplin kesehatan ketat Dalam langkah waktu 14 hari ini, banyak yang akan dilakukan,” katanya.

Dalam waktu 14 hari, akan diatur seperti pemberlakuan work from home (WFH) sebanyak 75 persen untuk perkantoran.  Kemudian, dilakukan  pemeriksaan antigen secara rutin, dan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Bahkan, kegiatan penyemprotan disinfektan kembali diterapkan di wilayah yang beresiko tinggi penyebarannya serta jam operasional tempat publik mesti dibatasi. Penyemprotan disindektan pernah dilakukan pada awal penyebaran covid-19 di tempat-tempat umum. (jonder sihotang)